Dihadapan Instansi Daerah yang Hadir di Kanwil Kemenkumham Banten, Dirjen HAM Terangkan Mekanisme Pelayanan Komunikasi Masyarakat/Pengaduan Dugaan Pelanggaran HAM

Banten, ham.go.id – Hadir di Kanwil Kemenkumham Banten, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi membuka acara rapat koordinasi pengaduan dugaan pelanggaran atau permasalahan HAM, Rabu (7/4).

Acara yang digelar di Aula Kanwil, ini juga dihadiri oleh Kakanwil dan para Kadiv Kanwil Kemenkumham Banten.

Dalam sambutannya, Mualimin menyebut bahwa negara khususnya pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan, perlindungan, penegakan, pemajuan, dan penghormatan HAM.

Dalam rangka perlindungan HAM, maka Direktorat Jenderal HAM membuat sebuah layanan komunikasi pengaduan dugaan pelanggaran HAM bagi masyarakat. Layanan tersebut dituangkan ke dalam PermenkumHAM No. 32 Tahun 2016 tentang pelayanan komunikasi masyarakat terhadap permasalahan HAM.

“Pelayanan komunikasi masyarakat merupakan pemberian layanan bagi masyarakat tentang adanya dugaan permasalahan HAM baik yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan,” terang Mualimin.

Di hadapan instansi daerah yang hadir di aula pagi itu, Mualimin juga menerangkan terkait mekanisme pelayanan komunikasi masyarakat mulai dari penyampaian pengaduan, penelaahan, rekomendasi hingga rapat koordinasi dan konsultasi.

“Dapat pula kami sampaikan sejak 2019, kami bekerja sama dengan UPT-UPT Kemenkumham di selurub Indonesia telah membentuk Pos Yankomas untuk menerima pengaduan HAM. Hingga kini ada 707 Pos Yankomas yang telah dibangun di Indonesia,” tutur Direktur Jenderal HAM.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Direktur Jenderal HAM, Kakanwil Kemenkumham Agus Toyib menyatakan pihaknya telah membangun Pos Yankomas di seluruh UPT Kemenkumham di Banten. “Harapannya dengan pembentukan Pos Yankomas ini mampu lebih mendekatkan serta memaksimalkan pelayanan komunikasi masyarakat terkait HAM,” kata Kakanwil. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2