Ditjen HAM Beri Penguatan dalam Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pengukuhan Pos Yankomas di NTB

Sumbawa, ham.go.id – Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham NTB, Haris Sukamto, hari ini membuka acara Diseminasi Pelayanan Publik Berbasis HAM dan Pengukuhan Pos Yankomas se-Provinsi NTB, Selasa (6/4). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik berbasis HAM serta menjalankan tugas Pos Yankomas di masing-masing satuan kerja.

Dalam acara hari ini, Kadiv Yankumham, Harniati, menjadi moderator dan memberikan pengantar terkait diseminasi pelayanan publik berbasis HAM.

Hadir secara virtual, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia, Mualimin Abdi untuk memberikan pengarahan. Dalam arahannya, Mualimin menekankan kepada unit satuan kerja Kemenkumham NTB untuk menjalankan pelayanan publik berbasis HAM dengan baik karena bersentuhan langsung dengan masyarakat dan warga binaan pemasyarakatan. Ia juga berpesan kepada jajaran Kemenkumham NTB untuk melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan memperhatikan aspek HAM.

Mualimin juga mengatakan dalam rangka diseminasi dan penguatan HAM, Kemenkumham NTB harus bekerja sama dengan Kemendikbud untuk melakukan penyuluhan dan memberi pengetahuan kepada siswa siswi serta mahasiswa terkait dengan HAM. Dalam hal bisnis, Mualimin mendorong agar terlaksananya bisnis berbasis HAM bagi pelaku usaha yang ada di NTB.

“Kita harus memastikan Hukum dan HAM harus berjalan berdampingan karena hukum tanpa hak asasi manusia akan menghasilkan pemerintahan yang otoriter. Maka dari itu, penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab negara dalam hal ini, Kemenkumham,” jelas Mualimin.

Pelayanan Publik Berbasis HAM ini berlandaskan pada UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 Tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alenia ke IV.

Sedangkan Pos Yankomas, tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.

Post Author: operator.info2