Serang, ham.go.id – Pemerintah/Negara sebagai Regulator of Legal Right (pengatur hak hukum) telah menetapkan regulasi mengenai Hak Asasi Manusia. Tercatat, sejak dikeluarkannya TAP MPR No. XVII/1998, kemudian amandemen UUD 1945 yang secara eksplisit sudah memasukkan pasal-pasal yang cukup mendasar mengenai HAM dimana dalam bab XA dimasukkan ketentuan tentang Hak Asasi Manusia yang berisi 10 pasal, dari Pasal 28 A sampai dengan Pasal 28 J, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Pemaparan tersebut membuka sambutan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM di Aula Lantai III Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. (07/04)
Melanjutkan, dikatakan Agus Toyib, walaupun regulasi HAM tersebut telah diaplikasikan, namun dalam kenyataannya, pelanggaran-pelanggaran HAM masih saja terus terjadi baik pada tingkat masyarakat maupun pada tingkat birokrasi.
Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM hadir untuk mengkomunikasikan dugaan pelanggaran/permasalahan HAM yang dikomunikasikan oleh masyarakat maupun tidak atau belum dikomunikasikan dalam suatu wadah bernama Yankomas.
“Yankomas adalah suatu kegiatan pelayanan komunikasi masyarakat Kementerian Hukum dan HAM yang menangani masalah pengaduan masyarakat terhadap indikasi terjadinya suatu pelanggaran HAM. Yankomas merupakan pemberian layanan terhadap masyarakat tentang adanya permasalahan hak asasi manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak atau belum dikomunikasikan oleh seseorang atau sekelompok orang”, ujar Agus Toyib.
Adapun, tujuan dari adanya Yankomas ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat tentang permasalahan HAM dari orang perorangan, kelompok maupun organisasi yang dikomunikasikan atau tidak dikomunikasikan dengan kegiatan berupa mediasi.
Sebagai informasi, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten sendiri, saat ini telah dibentuk Pos Yankomas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang tersebar di seluruh UPT Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten. Pos yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan) tersebut dimaksudkan untuk mendekatkan serta memaksimalkan pelayanan Yankomas kepada masyarakat. (Humas Kanwil Banten)