Jakarta, ham.go.id – Bersamaan dengan penyusunan revisi PermenkumHAM No. 34 Tahun 2016 tentang Kabupaten Kota Peduli HAM (KKPHAM), Direktorat Jenderal HAM juga tengah melakukan sejumlah persiapan terkait sosialisasi, bimbingan teknis, dan penyusunan format teknis pelaporannya.
Sehubungan dengan itu, Direktorat Jenderal HAM bekerja sama dengan Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF) menggelar forum group discussion (FGD) di Hotel Westin selama dua hari (8-9 April 2021).
Dalam sambutannya, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi menyatakan bahwa penyusunan bahan sosialisasi, bimbingan teknis, dan format teknis pelaporan merupakan hal yang penting untuk segera dituntaskan.
“Hal ini sangat penting dilaksanakan agar Kanwil Kemenkumham, provinsi, dan pemerintah kabupaten dan kota dapat langsung mengimplementasikan KKP HAM dengan lebih efektif,” tutur Mualimin yang hadir secara daring dari ruang rapatnya Kamis (8/4).
Lebih lanjut, Mualimin berharap agar rapat kali ini dapat menghasilkan bahan sosialisasi, bimbingan teknis, maupun teknis pelaporan yang komprehensif.
“Harapannya tentu, yang tengah kita susun ini menjadi benar-benar acuan bagi Kanwil Kemenkumham, provinsi, pemerintah kabupaen dan kota, serta masyarakat sipil dalam implementasi KKP HAM generasi terbaru tahun 2021,” jelasnya.
Mualimin juga membahas sejumlah perubahan pada KKPHAM yang tengah disusun. Selain penambahan kriteria kelompok hak, menurutnya partisipasi publik mendapatkan porsi yang lebih besar.
“Selain itu, KKP HAM generasi terbaru juga memiliki kebijakan baru yaitu membuka parisipasi masyarakat sipil dalam memberikan masukan terhadap capaian dan permasalahan HAM sebagai bentuk penilaian KKP HAM,” tambah Mualimin.
Pada acara yang di lantai 68 Hotel Westin selama dua hari tersebut, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, turut hadir untuk memimpin rapat. Guna memperkaya diskusi dalam forum rapat, panitia juga mengundang ahli hukum UI, Patricia Rinwigati. (Humas DJHAM)