Tanjungpandan – Belitung, ham.go.id – Anas Saeful Anwar Kakanwil Kemenkumham Babel melakukan kerjasama dengan Bupati Belitung melalui penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama (Memorandum Of Understanding/MOU) dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan hukum dan hak asasi manusia di daerah khususnya Kabupaten Belitung (08/04/2021).
Kegiatan penandatanaganan MoU (Memorandum Of Understanding) dilakukan Anas Saeful Anwar (Kakanwil) dengan Bupati Belitung yang di wakili oleh Ir. Hermanto (Plh. Setda) Kabupaten Belitung dilaksanakan di Kabupaten Belitung dan bertempat di Grand Hatika Hotel Tanjungpandan bersamaan dengan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual. Sedangkan Penandatanaganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dilakukan antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Dulyono) dengan para Camat Se – Kabupaten Belitung.
Adapun maksud dan tujuan dari kesepakatan bersama (MoU) ini adalah untuk meningkatkan sinergitas dan kerja sama antara Kantor Wilayah Kemenkumham Kep. Bangka Belitung dengan Pemerintah Kabupaten Belitung dalam rangka meningkatkan dan optimalisasi tugas dan fungsi pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kabupaten Belitung.
Sedangkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dengan Camat se – Kabupaten Belitung dengan maksud dan tujuan terbentuknya Pos Layanan Komunikasi Masyarakat (Pos Yankomas) di setiap Kecamatan yang ada di Kabupaten Belitung. Dengan tujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kemudahan kepada masyarakat di tiap-tiap Kecamatan untuk melakukan pengaduan permasalahan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia. Sementara Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini adalah pelayanan kepada masyarakat terhadap permasalahan Hak Asasi Manusia yang dikomunikasikan maupun yang tidak/belum dikomunikasikan. (Sumber: PEMAJUAN HAM KANWIL BABEL)