Serang, ham.go.id – Demi mewujudkan pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM), Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menggelar Diseminasi HAM di Lembaga Pemasayarakatan Kelas IIA Serang, pada kamis (08/04).
“Dengan mengucapkan “Bismillahirrohmanirrohim”, Diseminasi HAM dengan Tema Pelayanan Publik Berbasis HAM di Unit Pelaksana Teknis Serang Raya, Pandeglang, Lebak dan Cilegon yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tahun Anggaran 2021, secara resmi Saya nyatakan dibuka”, ujar Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi T Langi seraya mengetuk palu menandakan dibukanya kegiatan secara resmi.
Dalam sambutannya, Andi menegaskan tentang kewajiban aparatur pemerintah dalam memberikan memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Pemberian pelayanan prima kepada Masyarakat merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerinath sebagai abdi Masyarakat, norma dan nilai yang diatur dalam Hukum dan HAM” jelasnya.
Berlandaskan dengan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Pelayanan Publik Berbasis HAM dengan landasan filosofis Pembukaan UUD 1945 Alinea ke IV, kegiatan diseminasi HAM perlu dilaksanakan karena pemenuhan HAM harus ada dukungan dari masayarakat luas.
“Pelaksanaan penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM serta penyebaran nilai-nilai HAM kepada masyarakat tidak bisa dilaksanakan sendiri oleh pemerintah namun harus diberikan pemahaman dan pengetahuan mengenai Hak Asasi Manusia misalnya Hak Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan Budaya.” Lanjut Andi dalam sambutannya.
Kegiatan ini diikuti oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) se-Serang Raya, Lebak, Pandeglang, dan Cilegon. Dengan narasumber Suganda Parmanto Tanjung selaku Tim Penyusun Buku Panduan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM Direktorat Jenderal HAM dan Ombudsman RI Perwakilan Banten. (Humas Kanwil Banten)