Kanwil Sumbar Verifikasi P2HAM ke Lapas Solok dan Rutan Sawahlunto

Sawahlunto, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Barat melakukan verifikasi Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) Rutan Klas IIB Sawahlunto, LPKN Sawahlunto dan Lapas Klas IIB Solok (8/4).

Kedatangan Tim Kanwil tersebut guna meninjau fasilitas dan pelayanan publik di UPT tersebut. Ada beberapa indikator penilaian terkait P2HAM baik bagi pengunjung maupun bagi warga binaan pemasyarakatan yang harus dipenuhi oleh Lapas dan Rutan guna memenuhi hak nya dalam memperoleh pelayanan publik sesuai dengan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

“Di tahun 2020 ada 23 UPT Pemasyarakatan maupun Imigrasi yang telah memperoleh penghargaan P2HAM. Diharapkan untuk tahun ini semua UPT yang berjumlah 27 UPT di Sumatera Barat dapat memperoleh penghargaan tersebut dan adanya peningkatan terhadap pelayanan publik di setiap Lapas, Rutan maupun Imigrasi”, jelas Diana selaku Kabid HAM. (Humas Kemenkumham Sumbar)

Post Author: kanwilsumbar