Banten, ham.go.id – Kinerja dan peran Satpol PP semakin didorong untuk lebih mengedepankan norma dan nilai-nilai HAM. Untuk itu bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Direktorat Jenderal HAM menggelar workshop bagi para satpol PP se-Provinsi Banten di Hotel Atria Serpong, selama tiga hari (8-10 April 2021).
Pada workshop bertajuk “kebijakan dan tanggung jawab negara dalam melindungi aparat dalam melaksanakan pelayanan publik”, Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, dan Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani, berkesempatan hadir menyampaikan paparan.
Direktur Jenderal HAM menerangkan bahwa negara khususnya pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap HAM sebagaimana diatur dalam pasal 28I ayat (4). “Lalu siapa itu pemerintah? Tentunya pemerintah ini termasuk aparaturnya baik di pusat dan di daerah,” imbuh Mualimin, Jumat (9/4)
Menurut Mualimin satpol PP sebagai bagian dari aparatur pemerintah di daerah perlu untuk memahami dan mengimplementasikan HAM. “Mengingat Bapak dan Ibu yang hadir ini dalam bertugas sangat bersentuhan dengan masyarakat, maka perlu untuk memahami norma dan standar HAM,” ucap Mualimin.
Pada kesempatan ini Mualimin menjelaskan konsep pelanggaran HAM yang perlu dicermati para satpol PP. Ia juga memberikan beberapa contoh terkait perilaku yang berpotensi memunculkan dugaan pelanggaran HAM.
Sementara itu, Kurniati menjelaskan mengenai kewajiban satpol PP untuk bekerja sesuai perspektif HAM. ” Setiap anggota satpol PP adalah bagian dari sistem penyelenggaraan kekuasaan negara sehingga perilaku seorang anggota pun akan berdampak pada keseluruhan sistem. Karena itu, norma dan standar HAM memang harus selalu dipatuhi oleh setiap anggota Satpol PP,” tutur Kurniati. (Humas DJHAM)