RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN KEGIATAN PILOT PROJECT PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM PADA PEMERINTAH DAERAH

Jakarta, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Bidang HAM (Safatil Firdaus) dihadiri oleh Sri Kurniati Handayani Pane,SH.,MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM), Novie Sugiharti (Kasubdit Diseminasi HAM) dan pada pejabat dan peserta dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Pendududuk (PPAPP), Biro Pemerintahan Provinsi Daerah DKI Jakarta, Direktorat Jenderal HAM dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta pada hari Senin tanggal (12 April 2021).

Bertempat Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, kegiatan ini diselenggrarakan dengan adanya Peraturan Menteri No 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM. Peraturan Menteri tersebut bertujuan untuk memberikan acuan motivasi, penilaian terhadap pelayanan publik yang dilakukan pada Pemerintah Daerah sudah memberikan 3 rekomendasi pelayanan berbasis HAM yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Narasumber dari kegiatan ini adalah Kurniati Handayani Pane,SH.,MH (Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM) dan Novie Sugiharti (Kasubdit Diseminasi HAM) yang memaparkan mengenai Indikator pelayanan publik berbasis HAM pada Lembaga Pemasyarakatan sebanyak 55 indikator, Rumah Tahanan Negara sebanyak 51 indikator, Balai Pemasyarakatan 27 indikator, BHP Jakarta dan Imigrasi sebanyak 18 indikator. Untuk upload indikator sebanyak 3 foto contohnya Maklumat diambil dari depan, kanan dan kiri agar dapat terpenuhi apabila hanya 1 upload saja dalam penilaiannya tidak dapat masuk didalam aplikasi sehingga tidak dapat atau kurang.

Dalam Pilot Project Pelayanan Publik Berbasis HAM pada Pemerintah Daerah harus dibuatkan Surat Keputusan terkait penunjukan secara resmi oleh Gubenur Provinsi DKI Jakarta terhadap 3 Pemerintah Daerah yang telah direkomendasikan untuk percontohan dengan instansi-instansi di Provinsi DKI Jakarta.

Untuk B06 Direktorat Jenderal HAM mempunyai target penguatan pada Orginsasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan kunjungan langsung ke dinas yang sudah ditunjuk dalam penilaian indikator Pelayanan Publik Berbasis HAM. Indikator pelayanan public berbasis ham yang diutamakan adalah kelompok rentan dan lansia. (Humas Kemenkumham DKI Jakarta)

Post Author: Operator Info 3