Bandung, ham.go.id – Menindaklanjuti Surat dari Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI Nomor HAM.2-HA.01.01-176 tanggal 5 April 2021, Tim Yankomas Ditjen HAM hadir dalam kegiatan Rapat Koordinasi dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran/Permasalahan HAM yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Selasa (13/4).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Ismail Saleh ini dihadiri sejumlah stakeholder terkait diantaranya Perwakilan Polda Jabar, Perwakilan Polres Cimahi, Kapolsek Cileungsi, Perwakilan Pemprov Jabar, Biro Hukum Pemprov Jabar, Bidang Hukum Pemkot Bandung, Bidang Hukum Pemkab Sumedang, serta Bidang Hukum Pemkot Bekasi.
Ada 16 kasus yang telah disampaikan oleh Penyampai Komunikasi (PK) selama periode sisa sepanjang tahun 2020 hingga Maret 2021 yang dibahas dalam kegiatan ini, kasus tersebut terkait dengan hak atas tanah dan rumah, upah buruh, kepegawaian, pidana, dan perdata.
Guna mengklarifikasi kasus pengaduan tersebut, rapat kali ini turut menghadirkan Perwakilan dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Gubernur Jawa Barat, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Bupati Sumedang, Bupati Indramayu, Walikota Bekasi, Kepolisian Resor Kota Bandung, Kepolisian Resor Kota Cimahi, Kepolisian Resor Metro Bekasi, Kepolisian Resor Bogor, Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan Kabupaten Bekasi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Bekasi, Kantor Pertanahan Kota Bandung, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi, Kepolisian Sektor Cileungsi, Kepala Desa Cileungsi, Kepala Desa Pingku, KPP Pratama Bekasi Barat, Camat Muara Gembong, Perum Perumnas, Tim Kurator PT. Selaras Kausa Busana, Mitra Pinasthika Mustika Finance Cabang Bekasi, PT. Tirta Segara Biru (Damai Putra Group), PT. Chandra Mulia Sentosa, PT Sani Hexa Putra dan PT Jasa Sarana.