Jakarta, ham.go.id – Ditjen HAM tindaklanjuti pembahasan substansi Naskah Akademik RUU KKR melalui audiensi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Ruang Rapat BPHN. (14/4)
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi didampingi oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, Direktur Yankommas, Pagar Butar Butar dan berserta seluruh jajarannya diterima langsung oleh Kepala BPHN, Benny Riyanto dalam membahas tindak lanjut penyusunan dan penyelerasan Naskah Akademik RUU KKR sekaligus diskusi terkait penanganan Pelanggaran HAM yang berat.
Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjelaskan apa yang akan menjadi sasaran dalam RUU yang tengah dikebut penyusunannya itu. “Fokus dari RUU KKR ini adalah pada proses pemulihan korban atau masyarakat terdampak dari peristiwa dugaan pelanggan HAM berat bukan pada menyebutkan pelaku,” terang Mualimin.
Sebagai informasi Penyusunan RUU KKR menjadi langkah yang dipilih pemerintah dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM berat. Diakui Mualimin telah muncul sejumlah kritik dari kalangan CSO atas rencana pemerintah untuk “menghidupkan Kembali” RUU yang sempat dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2006 silam itu. Namun kritik-kritik dari CSO, sambung Mualimin, merupakan hal yang wajar terjadi. “Lebih baik kita melakuan sesuatu daripada tidak sama sekali,” singkat Direktur Jenderal HAM.
Melalui audiensi ini diharapkan bisa mempercepat naskah akademik penyusunan RUU KKR sehingga bisa segera diajukan. (Humas DJHAM/foto: Sari)