Bekerja Sama dengan Kanwil Kemenkumham NTT, Ditjen HAM Lakukan Penguatan P2HAM bagi Petugas Lapas Kelas IIB Kalabahi

Jakarta, ham.go.id – Pengimplementasian Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di seluruh UPT KemenkumHAM terus digencarkan oleh Direktorat Jenderal HAM. Kali ini, bekerja sama dengan Kanwil KemenkumHAM Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktorat Jenderal HAM melakukan penguatan terkait P2HAM bagi para petugas di lembaga pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Rabu (21/4).

Hadir mewakili Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah I, Olivia Dwi Ayu, memberikan paparan dengan topik Pelayanan Publik Berbasis HAM di Pemasyarakatan.

Olivia yang hadir secara daring dari ruang kerjanya mengawali paparan dengan konsep dasar HAM. Dalam kesempatan ini, Olivia menyebutkan prinsip-prinsip HAM dan 10 hak dasar HAM. “Ada pun hak-hak warga binaan yang harus dipenuhi ini di antaranya yaitu hak atas kesehatan, hak atas rasa aman,hak atas perlakuan yang adil dan non diskriminatif, dan hak-hak lainnya,” imbuh Olivia.

Karenanya, menurut Olivia merujuk pada sejumlah hak yang harus dipenuhi, maka sepatutnya tidak lagi terjadi kasus-kasus penyiksaan maupun penganiayaan baik di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Meski demikian diakui Olivia masih terdapat sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan prinsip-prinsip HAM di UPT-UPT Pemasyarakatan. “Persoalan yang muncul itu mungkin misalnya masih kurang kesadaran petugas pemasyarakatan atas kewajibannya terhadap HAM sehingga tidak memberikan pelayanan berbasis HAM yang optimal,” ungkap Olivia pada para petugas yang hadir di Lapas pagi ini.

Guna meningkatkan implementasi HAM di UPT-UPT KemenkumHAM, maka Direktorat Jenderal HAM mencetuskan program P2HAM. Cita-cita kemudian dibentuk diwujudkan di dalam PermenkumHAM No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Pada kesempatan ini, Olivia menjelaskan secara runut proses dan mekanisme penilaian P2HAM.

“Berdasar data yang dihimpun Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM pada tahun lalu capaian UPT-UPT KemenkumHAM di NTT dalam P2HAM sudah cukup baik. Ada empat Lapas dan 1 Rutan yang meraih predikat terbaik dalam P2HAM,” ucap Olivia.

Harapannya, pada tahun ini akan lebih banyak UPT KemenkumHAM di NTT yang dapat meraih predikat terbaik. “Mudah-mudahan juga tahun ini Lapas Kelas IIB Kalabahi meraih predikat terbaik dalam P2HAM,” pungkas Olivia. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2