Jakarta, ham.go.id – Sobat HAM, ternyata Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) juga tertanam dalam Declaration of Human Rights atau Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), utamanya pada Pasal 27 (2). UDHR merupakan sebuah milestone penting yang melambungkan serta meligitmasi HAM dan HAKI dalam skala internasional.
Segenap jajaran Ditjen HAM mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2021. Terus dorong serta lindungi inovasi dan kreativitas karya bangsa. From Local to Global! (Humas DJHAM)