Bersama Kemenkopolhukam dan K/L Terkait, Ditjen HAM Bahas Agenda Pemerintah dalam Ratifikasi OPCAT

Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Kemenkopolhukam dan K/L terkait, Direktur Jenderal HAM Mualimin Abdi, membahas agenda pemerintah dalam ratifikasi protokol opsional konvensi anti penyiksaan (OPCAT), Kamis (29/4).

Direktur Jenderal HAM meyakini proses ratifikasi OPCAT ini jika dibahas di senayan tidak akan memakan waktu yang berlarut larut. Pasalnya, kata Mualimin, jumlah pasal yang ada hanya dua saja.

Namun, ratifikasi OPCAT dinilai memiliki implikasi bagi banyak K/L. “Karenanya, saya berharap pada pertemuan yang dihadiri oleh K/L terkait ini kita mampu untuk menyusun peta jalan dalam proses ratifikasi protokol opsional tersebut,” kata Mualimin lagi.

Mualimin menuturkan sejatinya pemerintah melalui KemenkumHAM telah melakukan upaya guna mendorong ratifikasi OPCAT sejak 2004. “Program ratifikasi OPCAT telah dimasukan ke dalam RANHAM 2004-2009 namun masih belum terlaksana sehingga dilanjutkan pada RANHAM 2009-2014,” tutur Mualimin.

Meski belum meratifikasi OPCAT, KemenkumHAM melalui Ditjen Pemasyarakatan telah membuat Perjanjian Kerja Sama dengan lima NHRI di tanah air. PKS yang ditandatangi pada 2016 silam bertujuan untuk melakukan pencegahan terjadinya penyiksaan atau tindakan tidak manusiawi lainnya di UPT Pemasyarakatan.

Selain mengundang Direktur Jenderal HAM, Kemenkopolhukam juga mengundang akademisi UI, Patricia Rinwigati. Dalam kesempatan ini, ia memaparkan perbandingan sejumlah negara dalam proses ratifikasi OPCAT.

Patricia Rinwigati yang akrab disapa Ririn ini menyebutkan negara tetangga yaitu Australia. Negeri kanguru itu, kata Ririn, membutuhkan waktu yang cukup panjang untuk meratifikasi OPCAT. “Proses ratifikasi OPCAT pemerintah Australia memakan waktu yang cukup lama yaitu dari ditandatangi pada tahun 2002 hingga kemudian diratifikasi pada 2017,” ucap Patricia

Sebagai informasi, rapat yang digelar di Hotel Orchadz Industri ini merupakan kelanjutan dari pertemuan yang digelar pada Februari silam. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2