Jakarta, ham.go.id – Pemerintah tengah mempersiapkan laporan awal implementasi protokol opsional konvensi hak anak. Guna mempercepat proses penyusunan laporan, Direktorat Jenderal HAM menggelar rapat bersama Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA), Rabu (28/4).
Acara yang digelar di ruang rapat utama tersebut, sedianya dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, pada kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Subdirektorat Instrumen kelompok Hak Rentan, Hidayat Yasin.
Pelaporan merupakan konsekuensi yang harus dijalankan sebagai negara pihak dalam konvensi hak anak. Pasalnya, hal tersebut telah tertuang pada pasal 12 protokol opsional. Selain wajib melaksanakan isi dan protokol opsional tersebut, pemerintah Indonesia juga diharuskan untuk menyampaikan laporan awal ke komite hak anak.
Sejak diratifikasinya protokol opsional ini pada tahun 2012 dengan UU No. 10 Tahun 2012, pemerintah belum pernah mengirimkan laporannya. “Untuk itu, diharapkan pertemuan pada siang ini dapat menjadi langkah awal yang baik dalam proses penyusunan laporan tersebut. (Humas DJHAM)