Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melakukan Rapat Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.

Pekanbaru, ham.go.id – Pada hari Kamis, 29 April 2021, Bidang HAM Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau melaksanakan kegiatan Rapat Rekomendasi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM. Pelaksanaan kegiatan ini untuk melakukan mediasi dan memberikan rekomendasi terhadap laporan masyarakat yang dikomunikasikan kepada Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau. Rapat yang dipimpin Kepala Bidang HAM Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Dean Satria, dihadiri semua instansi yang terkait dengan penanganan laporan yang dikomunikasikan antara lain perwakilan dari Polda Riau, Kanwil BPN Riau, Kanwil Kementerian Agama Riau, Biro Hukum Setdaprov Riau, Dinas P2TP2A Riau, Dinas Pendidikan Prov. Riau, dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Riau. Kegiatan ini juga dihadiri tim dari Direktorat Yankomas Ditjen HAM yaitu, Santoso, Kasi Hak Sipol Yankomas Wilayah III, Menuk, Kasi Hak Ekosob Yankomas Wilayah III dan Bagas, Pelaksana pada Direktorat Yankomas. Ada beberapa laporan masyarakat yang diterima tim Yankomas yang terdiri dari laporan yang langsung diterima oleh Tim Yankomas Kantor Wilayah Riau sendiri dan laporan yang masuk pada aplikasi Simasham Direktorat Yankomas Ditjen HAM. Laporan yang diterima Tim Yankomas Kanwil Riau diantaranya:
• Penggusuran dan pengosongan paksa mess perusahaan yang dilakukan pihak Manajemen terhadap pekerja Asamoni Giawa dkk, yang telah habis masa kontrak kerjanya yang mengakibatkan kerusakan beberapa alat elektronik rumah tangga.
• Permasalahan hak salah seorang dewan pendiri kampus Stikes Hang Tuah an. M. Tuah.
M. Tuah, salah seorang pendiri Yayasan Hang Tuah yang tercantum dalm akte Pendirian Yayasan. Setelah M. Tuah meninggal dunia Yayasan Hang Tuah membuat akte pendirian yayasan yang baru dimana nama M. Tuah tidak tercantum lagi. Adik dari M. Tuah yang bernama M. Darus yang didampingi DPD AKRINDO menuntut supaya hak-hak dari almarhum M. Tuah diberikan.
• Permasalahan Hak anak Sdri. Teti Liasarah Damayanti.
Suami Teti Liasarah seorang ASN. Antara Teti dan suaminya sudah tidak ada kecocokan lagi. Baik Teti maupun suaminya sudah tidak ingin berbaikan kembali. Hal ini diperparah dengan kehadiran pihak ketiga. Bahkan Teti sudah mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. Namun perceraian tidak bisa dilakukan karena Instansi tempat suami Teti bekerja tidak memberikan rekomendasi perceraian. Teti menuntut untuk diberikan hak anak setiap bulan dan ini disetujui oleh suaminya.

Sementara laporan yang masuk pada aplikasi Simasham Direktorat Yankomas Ditjen HAM adalah :
• Surat dari Kantor Hukum EML & Partners tgl. 07 Juli 2020 tentang ganti rugi kerusakan tanah klien mereka akibat gumpalan hasil pertambangan minyak;
• Surat dari Lolas Situmorang Advocate & Legal Consultants tgl. 09 September 2020 tentang Kasus Suci Royanti yang ditangkap Polsek Tampan atas kasus pencurian di Indomaret. Total dugaan barang bukti Rp. 1.715.000.- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu rupiah).
• Surat dari Sdr. Tarjono tgl. 02 Maret 2021 kepada Ombudsman mengenai maladministrasi terkait pendaftaran Tanah yang dilakukan Kelurahan Simpang Tetap Darul Islam (STDI).
• Surat dari Anugrah Post kepada Polda Riau tgl. 18 Desember 2020 mengenai dugaan buruknya pelayanan Polda Riau dalam menanggapi permohonan informasi yang diajukan masyarakat masalah penyerobotan lahan sawit Sdr. Abiak.

Semua kasus yang masuk pada aplikasi Simasham sudah diklarifikasi kepada instansi terkait permasalahn tersebut untuk selanjutnya jawaban dari klarifikasi tersebut diteruskan kepada penyampai Komunikasi. (Humas Kanwil Kemenkumham Riau)

Post Author: Operator Info 3