Jakarta, ham.go.id – Setiap tanggal 1 Mei, dunia memperingati Hari Buruh yang lahir dari berbagai rentetan perjuangan kelas pekerja untuk meraih kendali ekonomi-politis hak-hak industrial.
Hak-hak pekerja di tingkat internasional dituangkan dalam sejumlah konvensi dan perjanjian HAM, termasuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (1948) dan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR, 1966).
ICESCR merupakan salah satu instrumen HAM internasional yang telah disahkan oleh pemerintah Indonesia ke dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005. Selain itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya ke dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2012.
Sebagian besar dari kita menggunakan waktu yang kita miliki untuk bekerja. Maka dari itu perlindungan terhadap hak pekerja sangatlah penting. Direktorat Jenderal HAM mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Internasional 2021. (Humas DJHAM)