Selamat Hari Pendidikan Nasional 2021: Melindungi Hak atas Pendidikan Merupakan Kewajiban Pemerintah

Jakarta, ham.go.id – Ketidaksetaraan akses untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan salah satu ancaman nyata berlangsungnya pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Ditjen HAM turut serta mengawal pemenuhan HAM di bidang pendidikan. Bersama Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Koordinator Bidang Hukum dan Tata Laksana Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud, Ditjen HAM telah menyusun rekomendasi terkait kebijakan PJJ pada Agustus 2020 yang lalu.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menekankan bahwa kebijakan PJJ harus memperhatikan masukan dari publik mengingat masih adanya disparitas sarana dan prasarana di berbagai daerah.

Melindungi hak atas pendidikan merupakan kewajiban pemerintah yang merupakan bentuk penghormatan HAM. Segenap keluarga Ditjen HAM mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2021. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2