Dirjen HAM Bertindak Selaku Inspektur pada Apel Senin Pagi

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, menjadi inspektur apel senin pagi, (3/5). Dalam apel yang digelar secara daring ini, Direktur Jenderal HAM hadir dari ruang rapat utama didampingi para pimti pratama.

Pelarangan mudik menjadi topik yang diangkat dalam apel pagi ini oleh Direktur Jenderal HAM. Menurutnya pelarangan mudik yang ditetapkan pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tidak bertentangan dengan HAM.

“Dapat kami informasikan bahwa pembatasan mudik tidak bertentangan dengan HAM,” jelas Mualimin.

Pasalnya, kata Mualimin, meski telah dijamin oleh konstitusi dan Kovenan Hak Sipil dan Politik, namun pembatasan terhadap gerak atau mudik tetap dapat dilakukan untuk melindungi ketertiban umum atau dalam hal ini kesehatan publik. “Hal ini juga sejatinya dibunyikan pada pasal 12 ayat 3 Kovenan Hak Sipil dan Politik,” imbuh Mualimin.

Berkenaan dengan hal tersebut, Mualimin berharap para pegawai KemenkumHAM dapat menjelaskan kepada publik dengan baik Sehingga, masyarakat mendapat informasi yang tepat dalam memahami kebijakan yang diterbitkan pemerintah. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2