Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM, Ditjen HAM Finalisasi Perubahan Permenkumham No 27 Tahun 2018

Jakarta, ham.go.id – Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pemberian pelayanan publik yang inklusif dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demi mendukung pengimplementasian pelayanan publik berbasis HAM, Ditjen HAM mengadakan finalisasi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 di Jakarta. (4/5)

Rapat ini dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga dan dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane perwakilan dari Ditjen PAS serta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.

“Adanya penambahan unit utama menjadi pembeda dalam perubahan Permenkumham ini. Sebelumnya hanya beberapa unit yang masuk. Dengan ini, batang tubuhnya menjadi berbeda sama sekali. Kalau sebelumnya langsung menilai. Ketika ini kita buat dulu tahapan pembentukan, rancangan, evaluasi, dan penilaian,” tutur Timbul dalam pembukaan rapat.

Menurut Timbul, kedepannya pelayanan publik berbasis HAM dapat menjadi program yang dapat diimplementasikan lintas Kementerian/Lembaga. Ini bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan, seperti halnya penetapan WBK/WBBM yang dilaksanakan oleh KemenpanRB.

“Kalau Kemenpan bisa, kenapa kita tidak bisa? Ini saya kira mindset kita harus bisa. Rencana kita, ini akan menjadi Perpres yang cakupannya adalah Kementerian/Lembaga. Mudah-mudahan tahun depan ini bisa terjadi,” tegasnya. Selain finalisasi perubahan Permenkumham, rapat ini juga ditujukan untuk memfinalisasi kriteria Pelayanan Publik Berbasis HAM, guna menunjang peningkatan pelayanan publik berbasis HAM pada Unit Kerja di Kemenkumham. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2