Jakarta, ham.go.id – Pemerintah telah menuntaskan penyusunan laporan periodik implementasi dari kovenan ekonomi sosial budaya (ICESCR). Guna memperkaya substansi dalam laporan yang telah disusun, Kementerian Luar Negeri menginisiasi dialog dengan mengundang K/L dan sejumlah NGO, secara daring(7/5).
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, yang merupakan salah satu narasumber pada kegiatan ini menyebutkan dalam penyusunan laporan periodik, Direktorat Jenderal HAM senantiasa berkoordinasi secara intensif dan berkesinambungan baik dengan K/L maupun pemerintah daerah.
“Salah satu rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah yaitu terkait peraturan daerah yang diskriminatif,” ungkap Timbul.
Diakui Direktur Instrumen HAM, masih terdapat sejumlah “pekerjaan rumah” yang harus dituntaskan guna menjawab produk hukum di daerah. Ia mengklaim jajarannya telah melakukan Analisa terhadap 412 produk hukum daerah yang diskriminatif sebagaimana laporan Komnas HAM.
Sejatinya, kata Timbul, pemerintah melalui UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah mewajibkan agar perancang dalam Menyusun produk hukum daerah mesti berperspektif HAM. “Untuk itu, Kami di Direktorat Jenderal HAM tengah Menyusun buku panduan teknis Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Tidak hanya itu, guna memperkuat perspektif HAM dalam produk hukum daerah Direktorat Jenderal HAM juga telah berkoordinasi dengan kantor wilayah. “Bahkan Pak Dirjen HAM telah bersurat agar dalam penyusunan produk hukum di daerah, Kakanwil juga turut menyertakan bidang HAM. Harapannya, produk hukum daerah yang dibuat dapat lebih berperspektif HAM,” ungkap Timbul.
Dalam kegiatan ini selain mengundang Direktur Instrumen HAM, panitia juga menghadirkan Direktur HAM dan Kemanusian Kementerian Luar Negeri sebagai narasumber. Komisioner Komnas HAM Sandara Moniaga dan Direktur Eksekutif HRWG turut hadir dan memberikan tanggapan atas laporan yang telah disusun tersebut. (Humas DJHAM)