Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM tengah menyusun draft pedoman penyelenggaraan pelayanan publik. Jika pedoman itu telah disahkan, maka pegawai yang berprestasi dalam melakukan pelayanan publik akan diberikan apresiasi dalam bentuk penghargaan. Hal ini untuk memotivasi pegawai Ditjen Ham agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Untuk itu, diselenggarakan rapat penyusunan pedoman penyelenggaran pelayanan publik, Kamis (20/5). Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, Bambang Iriana Djajaatmadja, dan Direktur Yankomas, Pagar Butar-Butar, turut hadir pada acara yang dilaksanakan di ruang rapat utama.
Direktur Yankomas menilai penyusunan pedoman ini memiliki urgensi. Pasalnya, kata Pagar, peningkatan pelayan publik menjadi salah satu kewajiban dalam pemenuhan data dukung lembar kerja reviu PMPRB Ditjen HAM Tahun 2020/2021.
“Setelah kami lakukan penyisiran, banyak ditemukan data dukung yang belum relevan sehingga kita perlu membentuk pedoman yang di dalamnya juga terkait dengan reward kepada pegawai yang berprestasi dalam pelayanan publik,” imbuh Pagar.
Sejalan dengan Direktur Yankomas, Bambang juga menilai pedoman ini juga perlu untuk dibentuk. Bambang menambahkan bahwa jajaran juga untuk melalukan benchmarking dengan unit-unit lainnya dalam penyusunan pedoman tersebut. (Humas DJHAM)