Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT, Ikut Diskusi Permenkumham Terbaru Tentang Kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM

Kupang, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham NTT hadiri undangan Persiapan Pelaksanaan Permenkumham Terbaru tentang Kriteria Kabupaten/Kota peduli HAM yang digelar atas kerja sama Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kemenkumham RI dengan Friedrich Naumanm Foundation for Freedom (FNF) Indonesia secara virtual, Senin (31/05/2021).

Hadir mengikuti melalui sarana virtual zoom di Ruang Multifungsi Kanwil, Kepala Bidang HAM kanwil Kemenkumham NTT Mustafa Beleng, didampingi Kasubid Pemajuan HAM Jeanett SunbanuKasubid Pengkajian Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Novebriani Sarah, bersama Staf bidang HAM serta Perwakilan dari Biro Hukum Setda Prov. NTT.

HAM6

Dibuka secara resmi oleh Direktur Jendral HAM Mualimin Abdi, dalam sambutannya mengatakan setelah ditandatangani sekaligus diundangkannya Permenkumham No. 22 Tahun 2021 sebagai penyempurnaan dari Permenkumham No. 34 Tahun 2016 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM, ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan amanat dari UUD 1945, bahwa segala urusan HAM mulai dari Penghormatan, Perlindungan, Pemajuan, Penegakan, hingga Pemenuhan HAM menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Karena ini sangat inline dengan program Friedrich Naumanm Foundation for Freedom (FNF) yang sejauh ini telah bekerja sama dengan Indonesia, bahwa pemerintah dari pusat hingga ke daerah berkewajiban untuk melaksanakan P5 HAM,” ucapnya.

HAM2

Pemerintah dalam kaitan ini Kemenkumhan, juga telah banyak melaksanakan program terkait HAM, mulai dari Rencana Aksi HAM yang sangat konsisten hingga masuk di generasi ke 5, selain itu yang di bahasa kali bagaimana memberikan penilaian kepada kabupaten/kota peduli HAM. “Ini bertujuan agar setiap daerah bagaimana memberikan kepedulian, perhatian yang serius terhadap implementasi Hak Asasi Manusia, yang kemudian diberikan penilaian dan penghargaan,” imbuhnya.

Kemenkumham juga telah mendorong agar setiap daerah memilki peraturan daerah tentang Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia. Selain itu saat ini juga di setiap Lapas, Rutan, Kantor Imigrasi, Bapas dan Bispa, juga telah dipasang POS Pengaduan HAM. “Inilah komitmen kami untuk mendukung pelaksanaan dari HAM, kami juga berharap dukungan amunisi dari FAF untuk memberikan diklat kepada operator kami, agar bagaimana penanganan terhadap pengaduan HAM yang terjadi tidak mengalami masalah,” pungkas Mualimin.

HAM5

“Kemudian yang terbaru tentang Business and Humas Rights, ini sebagai hal penting dalam rangka pemajuan HAM di Indonesia sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh konstitusi,” tambahnya.

Selanjutnya untuk penilaian Kab/Kota peduli HAM yang dari waktu ke waktu terus meningkat, “Maka sesuai arahan Menkumham, kalau jumlahnya sudah signifikan mencapai 100% atas partisipasi setiap daerah, hemat saya sesuai arahan Kemenkumham maka kualitasnya akan ditingkatkan,” jelasnya.

HAM7

Lebih teknisnya, dijelaskan Dirjen HAM perubahan Permenkumham No.34/2016 yang awalnya kelompok-kelompok Hak yang dinilai ekonomi sosial budaya, ditambahkan hak sipil dan hak politik pada Permenkumham terbaru. “Adapun catatan khusus yang ditekankan agar dimasukan kriteria-kriteria terkait masalah-masalah intoleransi dan keberagamaan,” ucapnya menjelaskan catatan oleh Menkumham.

Penjelasan hak sipil dan politik pada Permenkumham terbaru antara lain hak atas bantuan hukum, hak atas informasi, hak turut serta dalam pemerintahan, hak atas keberagaman dan pluralisme, kemudian hak atas kependudukan. “Untuk itu kami sangat mendorong di setiap Kantor Wilayah sebagai perpanjangan tugas pemerintah pusat, untuk perlu disosialisasikan Permenkumham terbaru ini, harus dinyatakan kepada Pemda bahwa segala urusan HAM adalah tanggung jawab kita bersama,” pesan Dirjen HAM menutup sambutannya.

HAM3

FGD Online Persiapan Pelaksanaan Permenkumham tentang Kriteria KKPHAM Terbaru kepada Kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia ini juga dihadiri Perwakilan FNF Indonesia Almut Besold, yang juga berkesempatan memberikan sambutan, “FNF adalah Non-Governmental Organization (NGO) dari Jerman yang fokus pada Pendidikan Demokrasi dan Pemajuan HAM yang kantornya sudah di 50 Negara. Kerjasama antara Friedrich Naumann Foundation (FNF) dengan Kemenkumham sudah sejak tahun 2015, untuk itu FNF menyampaikan terima kasih kepada Kemenkumham atas terselenggaranya kegiatan ini, Kami berharap dengan terlaksananya kegiatan ini Kabupaten/Kota di Wilayah Indonesia dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai dengan Permenkumham terbaru No. 22 Tahun 2021,” ujar Almut Besold.

HAM4

Setelah dibuka secara resmi oleh Dirjen HAM, Kegiatan dilanjutkan dengan penjelasan para narasumber, Pemateri I oleh Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, dengan penjelasan “Tanggung Jawab Negara dalam Implementasi KKPHAM”. Pemateri ke II oleh Kasubdit Kerja Sama RANHAM Wilayah II, Sofia Alatas, menjelaskan “Permenkumham tentang Kriteria KKPHAM Terbaru”. Untuk pemateri ke III oleh Konsultan HRWG, Muhammad Hafiz, menyampaikan “Rencana Penyusunan Juklak Juknis Permenkumham tentang KKPHAM Terbaru”. Setelah penjelasan narasumber dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab antara peserta rapat. (Humas Kanwil Kemenkumham

Post Author: Operator Info 3