Jakarta, ham.go.id – Bersama K/L terkait, Direktorat Jenderal HAM kembali membahas penyusunan laporan konvensi perlindungan hak seluruh pekerja migran dan anggota keluarganya (CMW), Kamis (3/6).
Mewakili Direktur Instrumen HAM, Kasubdit Instrumen Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya Farida Wahid menuturkan ratifikasi CMW merupakan bentuk komitmen pemerintah RI dalam melindungi warga negaranya (pekerja migran) di luar negeri.
Sebagai negara pihak dalam CMW, pemerintah Indonesia mesti menyampaikan laporan terkait upaya dalam meningkatkan hak-hak pekerja migran. Karena itu, rapat pembahasan bersama K/L terkait guna melakukan penyusunan laporan menjadi krusial.
“Secara substansi, pemenuhan hak-hak pekerja migran tersebut ditangani oleh kementerian maupun lembaga sesuai dengan tugas pokok dan fungsi instansi yang bersangkutan,” ucap Farida.
Sejatinya, Kemenkopolhukam didukung KemenkumHAM dan Kemenlu telah membentuk kelompok kerja pelaporan instrumen utama sebagaimana tertuang dalam SK. No. 99 Tahun 2020. “Diharapkan, dengan adanya pokja pelaporan ini maka akan memudahkan koordinasi antar K/L dalam penyusunan laporan terkait konvensi yang telah diratifikasi pemerintah, termasuk di dalamnya CMW,” imbuhnya
“Hingga kini, kami juga masih menunggu masukan dan tanggapan secara tertulis dari kementerian dan lembaga agar laporan implementasi CMW ini dapat segera kita rampungkan,” pungkasnya.
Selain kasubdit instrumen hak ekosob, panitia juga mengundang dua narasumber lainnya yajtu Asdep Harmonisasi Ekosistem Ketenagakerjaan Kemenkopolhukam dam Koordinator Perlindungan Hak Perempuan Kemenko PMK. (Humas DJHAM)