Permenkumham Nomor 22 Tahun 2021 Telah Disahkan, Ditjen HAM Susun Format Juklak/Juknis KKPHAM

Tangerang Selatan, ham.go.id – Dengan disahkannya PermenkumHAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Kabupaten Kota Peduli HAM, Direktorat Jenderal HAM bergegas menyusun format petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis).

Untuk mempercepat penyusunan juklak dan juknis, Direktorat Jenderal HAM menggelar Forum Group Discussion (FGD) di Hotel Grand Zuri, Tangerang Selatan, Senin (7/6).

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, berkesempatan hadir secara langsung memberikan pengarahan sekaligus membuka kegiatan FGD.

Dalam sambutannya, Mualimin menilai pembentukan juklak dan juknis PermenkumHAM KKPHAM ini merupakan bagian yang diperlukan untuk dikerjakan. “Hal ini karena terdapat beberapa mekanisme baru yang pada PermenkumHAM no. 34 Tahun 2016 belum ada yaitu seperti mekanisme pelibatan masyarakat sipil dan pencabutan,” Mualimin.

Lebih lanjut, Mualimin juga menuturkan pada PermenkumHAM KKPHAM yang baru tidak hanya menilai implementasi hak ekonomi, sosial, dan budaya tetapi juga hak sipil dan politik di daerah.

“Sesuai arahan Bapak Menteri Hukum dan HAM tujuan disusunnya PermenkumHAM KKPHAM yang baru adalah untuk meningkatkan kualitas indikator KKPHAM dengan menambahkan indikator yang belum masuk sebelumnya pada KKPHAM yang lampu yaitu terutama hak sipil dan politik,” terang Direktur Jenderal HAM.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama HAM, Hajerati, menyatakan penyesuaian juklak dan juknis memang perlu untuk disusun. “Karena PermenkumHAM (KKPHAM) berubah maka tentu juklak maupun juknisnya harus diperbaharui, utamanya terkait juknis hak sipil dan politik,” kata Hajerati.

Hajerati menargetkan dalam waktu dekat juklak dan juknis dapat untuk segera dirampungkan. “Harapannya, kita bisa tuntaskan (juklak dan juknis) pada minggu ini sehingga bisa langsung segera dikirimkan ke daerah,” jelasnya.

FGD Penyusunan Juklak dan Juknis yang digelar di Hotel Grand Zuri akan berlangsung selama tiga hari (7-9 Juni 2021). Sebagai informasi, Pelaksanaan FGD ini didukung oleh Friedrich Naumann Foundation for Freedom (FNF). (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2