Papua Barat dan Sulawesi Selatan Siap Menjadi UPT Terbaik Pelayanan Publik Berbasis HAM

Manokwari/Makassar, ham.go.id – Pendalaman dan pemerataan pemahaman Unit Pelaksana Teknis (UPT) terkait Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) di tahun keempat pelaksanaanya terus didorong oleh Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM lewat Diseminasi dan Penguatan P2HAM di Provinsi Papua Barat dan Sulawesi Selatan (11/6).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah II, Olivia Dwi Ayu Qurbanningrum ini dilaksanakan pada tanggal 7-9 Juni 2021 di Kota Manokwari dan Sorong, serta tanggal 10-11 Juni 2021 di Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mendorong UPT agar dapat melaksanakan pelayanan publik yang sesuai dengan standar dalam Permenkumham No. 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Diseminasi dan Penguatan P2HAM yang dilaksanakan oleh tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM tersebut dilakukan melalui koordinasi dan kunjungan ke kantor wilayah serta kunjungan langsung 8 UPT Imigrasi dan Pemasyarakatan di Provinsi Papua Barat dan 5 UPT AHU, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam kegiatan ini, Provinsi Papua Barat dipilih untuk dikunjungi karena belum pernah menerima diseminasi serta penguatan secara langsung dan tidak mengirimkan data dukung dalam penyelenggaraan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2020. Sementara itu, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih untuk mendorong pemahaman dan perbaikan layanan serta teknis penyelenggaraan P2HAM.

Tidak hanya melakukan kunjungan dan memberikan informasi, tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM juga melihat langsung seluruh layanan publik yang dilakukan UPT serta memberikan penguatan serta saran perbaikan layanan agar sesuai standar P2HAM.

“Kami senang sekali menerima kunjungan tim dari Ditjen HAM karena baru kali ini kami menerima informasi dan penjelasan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM. Informasi tentang layanan publik berbasis HAM sebelumnya tidak pernah sampai kepada kami, terutama kepada kami para pelaksana. Jadi, kami sangat menyambut baik kegiatan ini.” ujar Ibu Veronika Diaz selaku Plh. Kalapas Kelas IIB Manokwari setelah menerima Diseminasi dan Penguatan P2HAM.

Di Papua Barat dan Sulawesi Selatan, sudah ada beberapa UPT yang menyediakan aksesbilitas kelompok rentan yang baik dan sesuai standar dalam. Beberapa UPT di Provinsi Papua Barat yang belum menyediakan akses kelompok rentan diharapkan tahun ini dapat menyediakan layanan bagi kelompok rentan yang dimaksud.

Melalui Diseminasi dan Penguatan HAM yang telah dilaksanakan ini, diharapkan tercipta komunikasi dan koordinasi yang baik antara pusat, kantor wilayah, dan seluruh UPT pelaksana P2HAM. Diharapkan pula para petugas di UPT dapat mengimplementasikan seluruh informasi yang telah didapatkan guna mewujudkan perbaikan layanan publik yang efektif, efisien, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat penerima layanan. (SW)

Post Author: Diskuat 2