Surabaya, ham.go.id – Direktorat Jenderal HAM melalui Direktorat Pelayanan Komunikasi Masyarakat melaksanakan kegiatan rapat koordinasi dan konsultasi teknis terkait pengaduan atas dugaan pelanggaran HAM bertempat di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Kamis (10/6).
Kegiatan dibuka oleh Kasubbid Pemajuan HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur kemudian rapat dipimpin oleh Kasi Hak Sipol Yankomas Wilayah II, Suryadianto. Turut hadir instansi terkait diantaranya perwakilan dari Polda Jatim, Polres Sumenep, Polres Malang, Polres Tulungagung, dan Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Rapat koordinasi dan konsultasi ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima oleh Tim Yankomas Wilayah II atas kasus dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di Jawa Timur. Adapun kasus yang dilakukan pembahasan dan klarifikasi diantaranya laporan terkait tindak pengancaman dan pencemaran nama baik oleh debt collector aplikasi pinjaman online, tindak pidana terkait fidusia, sengketa pengelolaan yayasan pendidikan, tindak pidana pengrusakan fasilitas publik, serta terkait hak-hak warga binaan pemasyarakatan.
Tidak sampai di situ, keesokan harinya Tim Yankomas Wilayah II melanjutkan kegiatan dengan berkunjung ke Pos Yankomas yang berada di LPP Kelas IIA Malang dan Kanim Kelas I TPI Malang. Kegiatan tersebut bertujuan untuk pemantauan pelaksanaan Pos Yankomas serta pemberian bimbingan teknis kepada petugas Pos Yankomas di UPT, terkhusus untuk sosialisasi terkait aplikasi SIMASHAM berbasis Android. (Ram/Zd)