Sempurnakan Penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, Ditjen HAM Audiensi Virtual Jaring Masukan Kanwil dan UPT di Jawa Barat

Bandung, ham.go.id – Pelayanan Publik berkualitas di Era Globalisasi sekarang menjadi salah satu indikator keberhasilan suatu organisasi Pemerintah maupun Non Pemerintah. Pelayanan publik ini menjadi semakin penting karena senantiasa berhubungan dengan khalayak ramai yang memiliki keanekaragaman kepentingan dan tujuan. Jika pemerintah merupakan organisasi birokrasi dalam pelayanan publik, maka organisasi birokrasi pemerintahan merupakan organisasi terdepan yang berhubungan dengan pelayanan publik.

Pelayanan Publik yang diberikan di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM harus berorientasi pada Kebutuhan, Kepastian, dan Kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip HAM serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas, bebas dari pungli, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Rancangan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 meliputi 6 item komparasi yaitu : 1. Ruang Lingkup Penilaian yang lebih luas karena Unit Utama dan Kantor Wilayah termasuk didalamnya, 2. Mekanisme yang lebih detail karena harus mencakup unsur Pencanangan, Pembangunan Evaluasi, Penilaian, Pembinaan dan Pengawasan, 3. Unsur kriteria penilaian bertambah dengan penambahan Inovasi Pelayanan Publik dan Integritas, 4. Penghargaan hanya sekali (tidak rutin), 5. Tim yang diturunkan adalah Tim Penilai, 5. Waktu Penilaian lebih rinci diatur dalam juklak dan juknis.

Audiensi ini dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dan saran guna penyempurnaan perubahan Permenkumham P2HAM, serta bisa bersinergi dengan kegiatan pada bidang HAM di Kantor Wilayah. Dalam Paparan yang disampaikan perwakilan Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia disampaikan, bahwa dalam Rancangan Perubahan Permenkumham No. 27 Tahun 2018 terdapat perubahan yang sangat signifikan, karena bisnis proses yang akan dilaksanakan sangat jauh berbeda dari Permenkumham No. 27 Tahun 2018 bahkan lebih detail karena penilaian dimulai dari tahap perencanaan, proses sampai dengan hasil.

Sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 63 Tahun 2004 yang berbunyi “Hakikat Pelayanan Publik adalah pemberian Pelayanan Prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan kewajiban aparatur pemerintah sebagai abdi masyarakat”. Karena itu, instansi publik berkewajiban memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Post Author: operator.info2