Padang, ham.go.id – Kegiatan koordinasi dilaksanakan tanggal 14-15 Juni 2021 di Ruang Bagian Hukum Kantor Walikota Solok yang diikuti jajaran Bagian Hukum. Pelaporan pelaksanaan capaian aksi HAM untuk tahun 2021 sesuai Perpres Nomor 53 Tahun 2021 tentang RANHAM Tahun 2021-2025.
Koordinasi ini memberikan arahan kepada TIM pada bagian hukum Pemerintah Kota Solok seputar strategi dalam pengumpulan data yang ada di beberapa OPD dimana sebelumnya ada 4 aksi HAM yang dilaporkan setiap Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota namun sekarang ada perubahan sesuai dengan Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : HAM-HA.02.10-08 tanggal 18 Mei 2021 perihal:Format Pelaksanaan Pelaporan Aksi HAM B.04 Tahun 2021 terdapat 9 Aksi HAM. (Humas Kanwil Kemenkumham Sumbar)