Lampung, ham.go.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengikuti kegiatan audiensi yang diadakan melalui zoom meeting oleh Direktorat Jenderal HAM mengenai penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Rancangan Permenkumham P2HAM) serta dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM pada Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (22/06).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung: Ida Asep Somara didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM: Nur Ichwan hadir untuk mengikuti kegiatan ini bertempat di Ruang Kepala Kantor Wilayah. Hadir pula Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM: Ferie Irza Irawan beserta seluruh Satuan Kerja jajaran Kantor Wilayah Lampung secara virtual ditempat terpisah. Bertindak sebagai pemateri, Sari dari Direkrorat Instrumen HAM serta Artari Subagjo yang bertindak moderator kegiatan.
Dalam materi yang disampaikan, Sari selaku pemateri dari Direktorat Instrumen HAM menyampaikan bahwa maksud dari Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM dalam rangka meningkatkan kualitas layanan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan, kepastian, dan kepuasan penerima layanan yang berpedoman pada prinsip hak asasi manusia serta pelayanan yang cepat, tepat, berkualitas bebas dari pungutan liar, suap, korupsi, kolusi dan nepotisme. Sehingga perubahan permenkumham tersebut untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada unit kerja yang menyelenggarakan fungsi pelayanan di Kementerian Hukum dan HAM.
“Pelaksanaan audiensi ini untuk mendapatkan masukan dan saran guna penyempurnaan Rancangan Perubahan Permenkumham tentang P2HAM, dimana Rancangan Permenkumham tersebut telah dilakukan pembahasan di Tingkat Pusat, sehingga diharapakan agar kegiatan Pembentukan P2HAM dapat bersinergi dengan Kegiatan pada Bidang HAM masing-masing Kantor Wilayah Lampung Dan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis yang Terkait.” ucap Sari.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab serta penyampaian saran yang dilontarkan oleh para peserta audiensi. Diharapkan saran-saran yang diberikan oleh Satuan Kerja jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung dapat dijadikan masukan oleh Direktorat Jenderal HAM sehingga tercipta Peraturan yang memberikan banyak manfaat khususnya tentang pelayanan publik berbasis HAM. (Humas Kemenkumham Lampung / RZ & PA)