Tim Yankomas Kanwil Kemenkumham Jatim Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat terkait “Surat Ijo” Surabaya

Surabaya, ham.go.id – Tim Yankomas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Jawa Timur menindaklanjuti pengaduan Masyarakat Kota Surabaya Pemegang Surat Ijin Pemakaian Tanah (surat ijo) dengan menggelar audiensi, Rabu (23/06).

Tim Yankomas Kanwil Jatim dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit P. Iswandari dan diikuti perwakilan masyarakat pemilik surat ijo selaku Penyampai Komunikasi, yang menyampaikan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan penggunaan lahan yang diakui sebagai aset Pemerintah Kota Surabaya.

Istilah “tanah ijo” hanya ada di surabaya, dimana Pemerintah Kota Surabaya dengan tanpa prosedur dan tanpa SK HPL menyusun peraturan daerah pengelolaan lahan, yang berakibat adanya dugaan maladministrasi. Pelanggaran tersebut berlarut belum ada penyelesaian sehingga menimbulkan dugaan pelanggaran HAM.

Selain itu, Penyampaian Komunikasi juga menuntut adanya transparansi terkait biaya-biaya yang dibebankan pada pemegang surat ijo karena timbul pajak ganda, yakni:

  1. PBB;
  2. Retribusi sewa tanah yg harus dibayar pertahun;
  3. Retribusi perpanjangan sewa tanah per 5 tahun atau 2 tahun sekali (tergantung nilai komersial tanah)

Tim Yankomas membuat rekomendasi ke walikota Surabaya, untuk melakukan koreksi dan pertimbangan kembali terkait kebijakan tanah ijo tersebut, dan rekomendasi kepada Penyampai Komunikasi untuk melakukan gugatan Judicial Review terkait peraturan daerah yang secara implementatif dianggap merugikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari tusi pemajuan HAM berupa komitmen pemerintah dalam rangka perlindungan dan pemenuhan HAM. (Bidang HAM Kanwil Jatim)

Post Author: operator.info2