Denpasar, ham.go.id – Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM mengadakan Diseminasi dan Penguatan Pelayanan Publik Berbasis HAM di Provinsi Bali. (25/6)
Kegiatan yang dilaksanakan tanggal 22 – 25 Juni 2021 tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM sekaligus mengevaluasi penilaian Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang diraih Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Provinsi Bali pada tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya, tim dari Direktorat Diseminasi dan Penguatan HAM yang dipimpin oleh Bapak Lukman selaku Kasubdit Diseminasi dan Penguatan HAM Wilayah III mendatangi Kantor Wilayah Kemenkumham Bali serta 8 UPT Pemasyarakatan di Provinsi Bali. Pada kegiatan kali ini, diseminasi dan penguatan difokuskan kepada UPT yang blm mendapatkan penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM pada tahun 2020. Adapun evaluasi dilakukan dengan menjelaskan kekurangan UPT yang belum mendapatkan penghargaan sekaligus menyerahkan Buku Panduan (Juknis) Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Dalam kunjungan tersebut, pihak UPT menyampaikan bahwa evaluasi dan buku panduan Pelayanan Publik Berbasis HAM sangat membantu para petugas serta pejabat di UPT untuk melakukan perbaikan layanan publik. Perbaikan layanan diyakini oleh pihak UPT dilakukan bukan semata-mata untuk mendapatkan penghargaan, namun menjadi sebuah bentuk pelaksanaan tanggung jawab pemenuhan HAM di UPT.(SW)