Mojokerto, ham.go.id – Tim Yankomas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur kembali menindaklanjuti pengaduan seorang warga negara asing dari India yang tinggal di Indonesia dan mengadukan permasalahan yang dihadapinya terkait hubungannya dengan seorang perempuan dari Kabupaten Mojokerto Jawa Timur hingga memiliki seorang anak diluar nikah. Perempuan tersebut disebut menghilang dan keberadaannya tidak diketahui, dengan membawa dokumen bukti kelahiran bayinya, sedangkan anak belum memiliki identitas. Tanpa dokumen tersebut anak mereka yang lahir diluar nikah tidak dapat dibuatkan akta kelahiran.
Penyampai komunikasi yang berstatus WNA mengaku tidak memiliki dokumen keimigrasian karena menurutnya dokumen tersebut dibawa oleh pasangannya tersebut, sehingga proses administrasi keimigrasian selama Penyampai Komunikasi tinggal di Indonesia tidak dapat dlaksanakan.
Tim Yankomas Kanwil Jatim berusaha berkoordinasi dengan OPD terkait di Kabupaten Mojokerto dan berhasil menemukan perempuan yang dilaporkan tersebut. Selanjutnya dilakukan tinjauan lapangan dan pertemuan dengan Polres Mojokerto, Kepala Desa Trawas, dan Rudenim Surabaya, dengan dipimpin oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit P. Iswandari, Senin (28/06).
Dari koordinasi tersebut diperoleh kesepakatan bahwa dokumen terkait kelahiran anak Penyampai Komunikasi tidak ditemukan (tidak ada yang mengakui membawa). Namun, dengan diketahuinya keberadaan perempuan yang dilaporkan, dokumen tersebut dapat dibuat kembali sesuai pengakuan si ibu dengan bantuan bidan yang melahirkan, sehingga hak anak atas identitas diri sebagai dasar dari pemenuhan hak- hak lainnya tidak terabaikan.
Untuk permasalahan kedua yang menurut Penyampai Komunikasi dokumen keimigrasiannya dibawa oleh pihak perempuan sehingga tidak bisa melakukan perpanjangan izin tinggal dan sebagainya, ternyata hal tersebut tidak diakui oleh pihak perempuan.
Dalam audiensi ini juga ditemukan fakta bahwa Penyampai Komunikasi telah mengalami overstay selama hampir 18 bulan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang bersangkutan adalah WNA illegal di Indonesia. Akan diambil tindakan keimigrasian dengan membawa yang bersangkutan ke Ruang Detensi Kanimsus Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan hukum keimigrasian dengan mempertimbangkan keberadaan dan keselamatan anak.
Tim Yankomas dianggap selesai melaksanakan tindak lanjut laporan penyampai komunikasi dengan menyelesaikan dokumen identitas anak dan menindaklanjuti keberadaannya sebagai WNA ilegal. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim)