Tim Yankomas Kemenkumham Sulsel Lakukan Mediasi Pengaduan atas Permasalahan Hak Anak dan Hak Asuh Anak

Makassar, ham.go.id Pastikan jaminan pemajuan dan penegakan hak asasi manusia khususnya terkait hak anak dengan berpegang pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak, Tim Pelayanan Komunikasi Masyarakat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan gelar Rapat Klarifikasi dan Mediasi yang melibatkan kedua belah pihak di Balai Harta Peninggalan dan Kurator Negara Makassar, Senin (28/06).

Rapat klarifikasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut pengaduan HR (Ibu anak) yang mengaku kesulitan mendapatkan akses berkomunikasi dengan kedua anaknya, dan mengkhawatirkan tidak terpenuhinya hak atas pendidikan anak yang saat ini dalam pengasuhan SW (ayah anak).

Rapat klarifikasi dan mediasi ini dilakukan untuk mendengar keterangan kedua belah pihak dan disampaikan alternatif solusi penyelesaian permasalahan. Dalam rapat ini, Tim Yankomas menggandeng Unit Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi Sulawesi Selatan selaku fasilitator pendamping mediasi, yang dihadiri Kepala Seksi Pengaduan, Nur Aida didampingi petugas pendamping, Nurul Amaliah.


Kepala Bidang HAM, Utary Sukmawati hadir memimpin jalannya rapat didampingi Kasubbid Pemajuan HAM Meydi Zulqadri, dan Kasubbid P3Kumham, Andi Rahmat serta dihadiri jajaran Tim Yankomas Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel.

Utary menjelaskan kehadiran Pelayanan Komunikasi Masyarakat sebagai salah satu tugas pada Bidang HAM untuk memastikan penegakan hak asasi manusia. “Kita hadir hari ini karena kita ingin yang terbaik untuk kedua belah pihak, Yankomas ini ada tidak untuk membela kepentingan ibu selaku ibu anak dan bapak selaku ayahnya tetapi memastikan anak-anak Ibu/Bapak terpenuhi hak-haknya,” terang Utary.

Sementara Nur Aida dari Unit PPA Provinsi Sulsel menyampaikan bahwa fasilitasi mediasi seperti ini pada dasarnya untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meski kedua orang tuanya berkonflik. “Jadi prinsip kita di sini adalah kepentingan terbaik bagi anak, jangan sampai karena ibu-bapaknya berkonflik anak yang menjadi korban,” ungkap Nur Aida.

Kasubbid Pemajuan HAM, Meydi Zulqadri mengingatkan konsekuensi atas konflik yang terjadi antara HR dan SW. “Ibu bapak harus turunkan egonya demi kepentingan anak-anak. Kalaupun bapak ibu berproses di Pengadilan itu butuh waktu dan jangan sampai waktu itu berlalu bapak ibu mengorbankan hak-hak anak bapak ibu,” ungkap Meydi.

Setelah mendengar penjelasan dan keterangan masing-masing pihak dicapai hasil bahwa SW akan membuka akses seluas-luasnya bagi anak untuk berkomunikasi dengan HR, terkait pendidikan anak, SW mengaku akan berupaya memberikan akses bagi anak, sementara terkait hak asuh, para pihak direkomendasikan mengajukan gugatan hak asuh anak melalui Pengadilan. (Rls/Humas Kemenkumham Sulsel)

Post Author: kanwilsulsel