Bahas Upaya Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Berat, Dirjen HAM Lakukan Dialog Bersama KontraS

Jakarta, ham.go.id – Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, melakukan dialog bersama dengan KontraS, Kamis (1/7). Dalam diskusi yang digelar secara daring itu, kedua belah pihak membahas upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM berat (PHB)

Pada acara yang dihadiri oleh korban maupun keluarga korban PHB itu, Mualimin menepis adanya dugaan bahwa pemerintah abai dalam menangani PHB dengan tidak adanya PHB dalam Perpres No. 53 Tahun 2021 Tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM).

“Alasan kenapa tidak dimasukannya dugaan pelanggaran HAM berat di dalam RANHAM, karena memang kami pemerintah tengah fokus mendorong penanganannya (PHB) menggunakan instrumen hukum lain melalui jalur non yudisial,” ungkap Mualimin.

Untuk itu, tutur Mualimin, Kemenkopolhukam bersama dengan KemenkumHAM memang tengah menggodok instrumen setingkat perpres guna menangani PHB. Belakangan, Rpepres tersebut kerap disebut di pelbagai media dengan Rperpres Unit Kerja Presiden tentang Penanganan Pelanggaran HAM Berat (RPerpres UKP PPHB).

“Hingga kini, kami masih menunggu izin prakarsa Rancangan Perpres tersebut dari Bapak Presiden,” kata Mualimin.

Setelah diterbitkannya izin prakarsa, Mualimin menyatakan jajarannya siap untuk berdialog bersama dengan masyarakat sipil. “Kalau izin prakarsa sudah turun baru lah kita dapat berdiskusi dengan masyarakat untuk menjaring masukan,” ujar Mualimin.

“Perpres (UKP PPHB) ini juga kami batasi yaitu hingga nanti UU KKR yang baru telah disahkan,” imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Mualimin kembali menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam penanganan PHB melalui jalur non yudisial tidak menafikan langkah yudisial. “Dalam RPerpres yang tengah kami susun tidak ada klausul bahwa jika diselesaikan secara non yudisial maka menutup kemungkinan penyelesaian melalui jalur yudisial,” terang Mualimin.

“Mekanisme non yudisial tidak menafikan (mekanisme) yudisial karena ini ranahnya berbeda,” ucap Direktur Jenderal HAM yang hadir dari ruang rapatnya pagi ini.

Mualimin menilai pembentukan Rperpres yang dikenal khalayak UKP PPHB ini menjadi penting. Hal ini mengingat, sambung Mualimin, agar pemerintah tidak dipandang abai dalam menangani PHB sesuai dengan kewenangannya. “Setidaknya sebelum ada UU KKR maka pemerintah sudah melakukan sesuatu,” kata Mualimin.

Dalam pertemuan kali ini, turut hadir secara langsung Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, dan hadir secara virtual Direktur Yankomas, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta Direktur Informasi HAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2