Ternate, ham.go.id – Tim Yankomas Wil. III Ditjen HAM yang diketuai oleh Kasi Hak Sipol Wil. III bersama 2 (dua) orang JFU Analis Pengaduan Masyarakat melaksanakan Rapat Koordinasi dan Konsultasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Provinsi Maluku Utara, Rabu (30/06).
Kegiatan diawali dengan pelaporan rencana kegiatan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara beserta jajaran. Selanjutnya, dilakukan kegiatan pemantauan Pelaksanaan Pos Yankomas di Kantor Imigrasi Kelas I Ternate.
Dalam pelaksanaan pemantauan, Tim Yankomas Ditjen HAM diterima oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Ternate, dan didapati Pos Yankomas telah dibentuk, dan sudah mendapatkan bimbingan teknis operator aplikasi SIMASHAM.
Kegiatan dilanjutkan keesokan harinya pada Kamis (1/7) dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi Dan Konsultasi Dugaan Pelanggaran HAM yang dikomunikasikan di Provinsi Maluku Utara bertempat di Ruang Rapat Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku Utara.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan kolaborasi Tim Yankomas Wilayah III Ditjen HAM bersama Tim Pelaksana Yankomas Kanwil Kemenkumham Maluku Utara dalam menghimpun klarifikasi dan informasi atas pengaduan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat dengan menghadirkan instansi-instansi terkait antara lain, Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN Provinsi Maluku Utara dan Kepolisian Daerah Maluku Utara.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara, kemudian dilanjutkan dengan diskusi pendalaman kasus terhadap 2 (dua) pengaduan dugaan pelanggaran HAM terkait sengketa pertanahan dan perbuatan sewenang-wenang aparat. (RK)