Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktorat Jenderal HAM tengah merumuskan rancangan peraturan menteri hukum dan HAM (PermenkumHAM) tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM.
Guna mempercepat penyusunan rancangan PermenkumHAM tersebut, Direktorat Jenderal HAM dan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menggelar rapat secara virtual, Selasa pagi (6/7).
Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pimti pratama di antaranya adalah Direktur Perancangan Perundang-undangan, Direktur Instrumen HAM, Direktur Pelayanan Komunikasi Masyarakat, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM serta Direktur Informasi HAM.
“Rancangan PermenkumHAM yang akan merevisi PermenkumHAM Nomor 32 Tahun 2016 ini diharapkan mampu memperkuat peran Direktorat Jenderal HAM dalam menangani pengaduan masyarakat perihal dugaan pelanggaran HAM,” terang Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga.
Tidak hanya Direktorat Jenderal HAM, Timbul meyakini rancangan permenkumHAM ini juga akan memperkuat peran Kanwil KemenkumHAM dalam menangani dugaan pelanggaran HAM di daerah.
“Terlebih sekarang kan di daerah telah ada Pos Pengaduan HAM yang tidak hanya di UPT tetapi juga di gereja-gereja seperti di Papua Barat dan belum diatur dalam PermenkumHAM sebelumnya, sehingga diperlukan revisi PermenkumHAM ini,” tutur Timbul.
Selain membahas mengenai mekanisme pengaduan dan cakupan pengaduan dugaan pelanggaran HAM rapat juga turut mengulas mengenai wacana pembentukan JFT Pemeriksa HAM. “Jika PermenkumHAM ini telah disahkan, kita berharap dapat juga segera dibentuk JFT yang khusus menangani pengaduan dugaan pelanggaran HAM,” imbuh Timbul.
Senada dengan yang diutarakan Timbul, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM Sri Kurniati Handayani Pane, menyatakan pembentukan JFT Pemeriksa HAM dipandang perlu. “Mengingat di daerah banyak sekali menerima pengaduan dugaam pelanggaran HAM, maka pembentukan JFT khusus ini memang diperlukan,” jelasnya.
Direktur Yankomas Pagar Butar Butar juga menyatakan setuju dengan pembentukan JFT ini. “Dengan adanya PermenkumHAM yang baru maka memang diperlukan SDM yang mumpuni dalam menangani dugaan pelanggaram HAM,” kata Pagar.
Namun demikian, Direktur Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Cahyani Suryandari, menilai sejumlah hal perlu dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal HAM jika hendak membentuk JFT Pemeriksa HAM. Selain menjalin koordinasi dengan KemenPANRB, menurut Cahyani pembentukan JFT sebaiknya juga diatur di dalam instrumen hukum yang lebih kuat.
Merespon apa yang disampaikan Direktur Peraturan Perundang-Undangan, Timbul menyatakan jajarannya memang tengah menggodok revisi UU 39 Tahun 1999 tentang HAM. Nantinya, di dalam rancangan revisi tersebut juga akan dimasukan poin berkenaan dengan JFT pemeriksa HAM.
“Mudah-mudahan harapan kita yaitu dibentuknya JFT Pemeriksa HAM ini dapat segera terwujud,” tutur Direktur Informasi HAM, Erfan. (HumasDJHAM)