Jakarta, ham.go.id – Pemerintah berencana menggulirkan kembali pembahasan ratifikasi Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa. Guna mempercepat proses ratifikasi konvensi yang kerap dinamai Konvensi Anti Penghilangan Paksa tersebut, Direktorat Jenderal HAM bersama dengan sejumlah K/L terkait menggelar rapat persiapan, Rabu (7/7).
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, memimpin rapat yang digelar secara daring pagi ini. Timbul menyatakan jajarannya siap untuk segera memproses keperluan yang dibutuhkan baik substansi maupun administrasi guna mempercepat ratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa.
“Kalau bisa tahun ini dapat segera kita ratifikasi (konvensi anti penghilangan paksa),” kata Timbul.
Berdasarkan diskusi, forum rapat menyepakati agar sebelum perayaan hari HAM Se-Dunia pada 10 Desember tahun 2021 pemerintah RI telah mengesahkan Konvensi tersebut.
Sementara itu, pada saat yang bersamaan Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib, menilai selain dengan DPR, tim dari KL terkait juga perlu membangun komunikasi intensif dengan seluruh stakeholder, termasuk CSO.
“Harapannya, dengan ini maka pembahasan di DPR tidak berlarut-larut dan dapat memperkuat kita ke arah ratifikasi,” ujar Habib.
Dapat disampaikan rencananya, pembahasan ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa akan masuk ke DPR melalui jalur kumulatif terbuka. (Humas DJHAM)