Jakarta, ham.go.id – Masih dalam proses menyiapkan laporan periodik kedua International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Direktorat Jenderal HAM bersama dengan Kementerian Luar Negeri kembali menggelar rapat, Kamis (8/7). Agenda utama rapat daring kali ini adalah menyusun tanggapan terhadap List of Issues Prior to Reporting (LOIPR).
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, membuka acara rapat yang dihadiri sejumlah K/L terkait. Ia berharap dalam pertemuan ini, K/L yang hadir dapat melengkapi tanggapan atas sejumlah isu yang tertuang pada LOIPR.
Pada kesempatan yang sama, Direktur HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri, Achsanul Habib, mengingatkan laporan yang tengah disusun bukan merupakan laporan masing-masing instansi, tetapi merupakan jawaban pemerintah RI kepada Komite Dewan HAM PBB.
“Karena itu, mari kita berkomitmen agar kita dapat memberikan tanggapan atau pun jawaban terbaik atas LOIPR yang nantinya akan kita pertahankan di hadapan komite,” terang Habib.
Sejumlah isu yang diulas pada rapat kali ini di antaranya adalah respon terkait kondisi aktual di Papua, keterlibatan TNI di dalam penanganan terorisme, hingga penanganan terkait kasus-kasus berkenaan dengan narkoba.
Laporan periodik pemerintah Indonesia memiliki tenggat waktu yang tidak lama lagi. Akhir bulan, tepatnya 29 Juli 2021, Komite Dewan HAM PBB telah menanti tanggapan atas LOIPR yang telah dilayangkan kepada pemerintah RI. Namun demikian, pembahasan atas tanggapan direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2022. (Humas DJHAM)