Jakarta, ham.go.id – Keterlibatan dan peran serta Kanwil Kemenkumham di daerah merupakan ujung tanduk penanganan dugaan pelanggaran HAM. Dalam rangka penyusunan Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, Ditjen HAM menggelar Audiensi dan diskusi bersama Kanwil Kemenkumham se-Indonesia, yang diadakan secara virtual. (15/7)
Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, membuka sosialisasi dengan menjelaskan hal-hal yang melatarbelakangi inisiasi ini. “Terkait dengan Rancangan Peraturan Menteri ini, adapun latar belakangnya adalah, yang menyesuaikan perkembangan kondisi yang berjalan di negara kita, yang kedua terkait dengan ruang lingkup yang lebih luas, dan yang ketiga adalah menguatkan tugas dari Permenkumham ini,” ucapan Timbul.
Tujuan perubahan Permenkumham ini adalah untuk meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran hak asasi manusia sebagai wujud kewajiban dan tanggung jawab pemerintah dalam penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan hak asasi manusia, melalui Pengembangan pegawai khusus sebagai Pemeriksa HAM, Pembentukan Pos Penanganan dugaan Pelanggaran HAM, Meningkatkan Kewenangan Kanwil Untuk Dapat Menangani Dugaan Pelanggaran HAM, dan Rekonstruksi Proses Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM.
Timbul pun menyampaikan, Rancangan Permenkumham ini perlu dilaksanakan dengan baik karena penegakan HAM merupakan tanggung jawab pemerintah. “Maka jika ada aduan dugaan pelanggaran HAM, maka negara dan pemerintah hadir. Ini sejalan dengan UUD tahun 1945 pasal ke 28 yang menyatakan bahwa penegakan HAM merupakan tanggung jawab negara, khususnya pemerintah,” ucapnya.
Menurutnya, dugaan-dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan jumlahnya cukup banyak, dan cenderung diarahkan ke tindak pidana karena terjadi over kapasitas. “Adapun harapan kita terlebih sekarang ini, tahun depan tahun 2022, maka (Permenkumham) akan menguatkan semua yang ada di unit teknis, UPT, Kakanwil, dan Ditjen HAM dalam menyelesaikan dugaan-dugaan pelanggaran HAM,” pungkas Timbul. (Humas DJHAM)