Jakarta, ham.go.id – Berdasarkan data Komnas Perempuan Agustus 2016, masih terdapat 421 kebijakan publik yang diskriminatif terhadap perempuan dan minoritas. Dalam rangka mengambil langkah-langkah strategis untuk menyikapi kebijakan diskriminatif tersebut, Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, hadir sebagai narasumber pembahasan kebijakan diskriminatif gender yang diselenggarakan oleh Kementerian PPPA secara virtual, (16/7).
Rapat yang dipimpin oleh Deputi Bidang Kesetaraan Gender, Lenny N. Rosalin, membahas lebih lanjut terkait akar permasalahan kebijakan yang diskriminatif dan usulan-usulan pemecahannya.
Dalam sesi paparannya, Timbul menjelaskan peran Kemenkumham dalam menyikapi kebijakan yang diskriminatif. “Yang pertama, kita sudah menginisiasi Pokja untuk melakukan penanganan melalui analisis dan rekomendasi kebijakan yang existing. Hasil rekomendasi itu bisa berupa revisi ataupun pencabutan kebijakan,” tutur Timbul. Langkah kedua adalah upaya masing-masing Kementerian dan Lembaga dalam mencegah kebijakan yang diskriminatif. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal HAM juga telah menginstruksikan Kantor Wilayah dan Provinsi dalam upaya pencegahan tersebut.
“Jika ada harmonisasi atau pembentukan rancangan peraturan daerah di Kab/Kota, ataupun Provinsi yang melibatkan Kanwil Kemenkumham, maka diwajibkan Bidang HAM untuk dilibatkan,” Timbul menekankan. Yang selama ini terjadi adalah hanya bidang perancang perundang-undangan yang terlibat, sehingga substansi HAM seringkali tertinggal.
“Sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam mengambil langkah dan kebijakan dalam melaksanakan kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi Hak Asasi Manusia,” tutur Timbul. Kewajiban ini juga diikuti dengan kewajiban pemerintah yang lain, yaitu untuk menyampaikan laporan secara periodik dengan penyesuaian hukum, langkah kebijakan, serta tindakan yang dilakukan.
Selanjutnya narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, Direktur Produk Hukum Daerah, menjelaskan Fungsi E-Perda dalam mengantisipasi kebijakan daerah yang diskriminatif. Acara dilanjutkan dengan diskusi, tanya jawab, dan sesi penutupan. (Humas DJHAM)