Surabaya, ham.go.id – Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2021, Rabu (21/7). Rakor diselenggarakan secara virtual dengan narasumber Kasubdit Kerjasama Dalam Negeri dan RANHAM Wil I, Ruth Marsinta dan Kasubag Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Setda Prov Jatim.
Kegiatan ini diikuti secara virtual oleh OPD dari Kabupaten/ Kota di Jatim yang terkait dengan indikator dalam penilaian KKP HAM.
Acara dibuka oleh Kadivyankum Kanwil Jatim yang menyampaikan bahwa capaian
penilaian Kabupaten/Kota Peduli HAM pada tahun 2020 terdapat 34 Kabupaten/Kota Peduli HAM, 3 Kabupaten/Kota Cukup Peduli HAM, dan 1 Kabupaten/Kota Belum mencukupi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM. Beliau berharap kedepan semakin banyak kabupaten/kota yang dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM di Jawa Timur.
Dalam kesempatan ini, Rakor yang dipandu oleh Kepala Bidang HAM, Wiwit Purwani Iswandari mempersilahkan narasumber dari Biro Hukum Provinsi Jawa Timur melakukan evaluasi terkait capaian tahun 2020. Beliau menyampaikan beberapa kendala di tahun 2020 diantaranya adalah
ada indikator yang tidak diisi, dan kurang sinkronnya data yang disajikan. Wiwit menyarankan konsultasi dengan Kanwil Kemenkumham Jatim, Ditjen HAM dan konsultasi dengan seluruh OPD terkait data dukung penilaian tersebut ditingkatkan agar kedepannya semakin banyak kabupaten kota berpredikat peduli HAM.
Selanjutnya Kasubdit KDN, Ruth menyampaikan secara detail tentang Permenkumham 22 tahun 2021
dimana dalam permenkumham tersebut terdapat 10 kriteria hak dan 120 indikator dimana indikator tersebut sudah seshai dengan standar pelayanan minimal dalam permendagri 100 tahun 2018.
Seluruh OPD peserta rakor antusias dalam mengikuti kegiatan ini, banyaknya pertanyaan yang disampaikan kepada narasumber seperti adanya beberapa indikator yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada di instansi vertikalnya akan manjadi masukan bagi Ditjen HAM. Disamping banyak peserta yang menyampaikan usulan agar penilaian KKP HAM ini diberikan dispensasi rentang waktu yang lebih lama karena adanya kendala pandemi covid-19. (Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jatim)