Direktorat Instrumen HAM Lakukan Sosialisasi Rancangan Perubahan Permenkumham No. 32 Tahun 2016 Tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan HAM

Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM sebagai salah satu tanggung jawab Pemerintah dalam hal pelaksanaan penegakan HAM di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM melakukan Revisi Permenkumham No. 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia, yang diubah menjadi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Penanganan
Dugaan Pelanggaran HAM.

Untuk menghimpun saran dan masukan terkait revisi Permenkumham tersebut, Direktorat Instrumen HAM menyelenggarakan sosialisasi kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM secara virtual pada Kamis, 22 Juli 2021. Dalam kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 11.30 WIB tersebut dipaparkan oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga tentang hal-hal yang menjadi poin utama perubahan Permenkumham 32/2016 baik dari aspek yuridis maupun sosiologis.

Revisi Permenkumham 32/2016 menekankan pentingnya memaksimalkan seluruh jajaran baik di tingkat pusat maupun daerah dalam hal penanganan setiap pengaduan dugaan sebuah tindak pelanggaran HAM. Untuk itu diperlukan pemahaman yang mendalam tentang HAM dan pelanggaran HAM bagi setiap SDM di jajaran Divisi maupun bidang HAM di daerah. Dalam diskusi yang terbangun saat sosialisasi mengemuka beberapa hal yang menjadi topik hangat yang menjadi pembahasan, diantaranya adalah mekanisme payung hukum munculnya jabatan Pemeriksa HAM yang berfungsi sebagai mediator dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM, serta ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan proses penanganan dugaan pelanggaran HAM di daerah yang tidak dilaporkan.

Kegiatan ini disambut positif dengan apresiasi dan saran yang cukup baik dari Kanwil, diantaranya adalah masukan dari Kanwil Kalteng yang menyarankan agar fungsi pemeriksa HAM sebagai mediator dikuatkan dengan pemberian pelatihan dan sertifikasi mediator sesuai dengan SEMA No. 1 tahun 2016 agar penanganan dugaan pelanggaran HAM melalui mediasi memiliki kekuatan sampai pada tingkat putusan di Pengadilan. (WS)

Post Author: Instrumen 4