Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka penyusunan bahan laporan Periodik Kedua Pemri untuk International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia dan Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kemlu, mengadakan sesi Informasi dan Konsultasi untuk Penyusunan List of Issues Prior to Reporting Indonesia (LOIPR), menggandeng sejumlah Lembaga terkait, NGO, CSO dan LSM secara virtual yang dipimpin langsung oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, Jum’at (23/7).
“ICCPR telah diratifikasi melalui UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang disertai dengan Deklarasi terhadap Pasal 1,” tutur Timbul dalam pembukaan acara. Ia pun lebih lanjut menjelaskan bahwa salah satu konsekuensi ratifikasi tersebut adalah negara pihak wajib melaporkan perkembangan implementasi ICCPR secara periodik.
“Kita harapkan pada hari ini kami mendapatkan masukan, informasi serta catatan-catatan penting dari Bapak dan Ibu, mengingat pelaporan pelaksanaan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik, memiliki mekanisme dalam Dewan HAM agar memberikan ruang bagi organisasi non-pemerintah untuk berpartisipasi dan NHRI,” tutur Timbul.
Setelah sesi pemaparan awal dari Direktur Instrumen HAM Kemenkumham dan penghantar penyusunan laporan periodik ICCPR oleh Direktur HAM dan Kemanusiaan Kemlu, Achsanul Habib terkait agenda sekilas tentang LOIPR ICCPR: “Simplified Reporting Procedure” yaitu adanya LOIPR, sesi Dialog dan kemudian sampai pada “Concluding Observation”, acara kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan penyampaian masukan dan informasi dari masing perwakilan dari kementerian/Lembaga, NGO, CSO dan LSM.
Pengumpulan informasi dan situasi aktual Hak Asasi Manusia dalam level nasional, serta langkah-langkah dan perkembangan terbaru terkait dengan pelaksanaan Kovenan tersebut menjadi esensial dalam penyusunan LOIPR. Baik Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombusman, NGO, CSO, dan LSM turut berperan dalam menyampaikan perbaikan yang diperlukan bagi Pemerintah demi melaksanakan kewajibannya sesuai yang diamanatkan dalam konstitusi yaitu Pemerintah hadir memenuhi perlindungan HAM. Sejumlah “concern” masukan dan evaluasi terkait isu pembahasan pada LOIPR menjadikan feedback penting bagi pemerintah dalam melaksanakan kewajibannya menjadi lebih baik lagi ke depannya.
Kementerian / Lembaga serta Organisasi terkait yang hadir pada hari ini seperti Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Ombudsman Republik Indonesia, Komnas HAM Republik Indonesia, Komnas Perempuan Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Amnesty International Indonesia (AII), Program Indonesia dan Regional Asia Justice and Rights (AJAR), Coalition of Indonesia Disability People Organization (Association of Indonesia Women Disability (HWDI), Perhimpunan Jiwa Sehat /Indonesia Mental Health Association, OHANA INDONESIA, SEHATI Indonesia, Human Rights Working Group Indonesia (HRWG), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Harm Reduction Internasional (HRI), Institut for Criminal Justice Reform (ICJR), Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBH Masyarakat), YAPPIKA-ActionAid, LBH Pers, ELSAM, Arus Pelangi, Lokataru Foundation, dan YLBHI menyampaikan sejumlah masukan yang sangat berarti untuk perbaikan atas komitmen pemerintah dalam pelaksanaan Hak Asasi Manusia di indonesia.
Dalam poin penutup juga disampaikan oleh Direktur HAM dan Kemanusiaan, Achsanul Habib bahwa sejatinya semua masukan, poin review sebagai evaluasi dari rekan-rekan NGO, CSO dan LSM bukan hanya semata-mata untuk penyusunan laporan ICCPR saja namun akan terus menjadi perbaikan-perbaikan bagi kehadiran pemerintah dimasyarakat, bahwa apa yang sudah baik akan lebih ditingkatkan dan perbaikan perbaikan yang menjadi komitmen pemerintah untuk terus memenuhinya.(HUMAS DJHAM)