Ditjen HAM Hadir dalam Diskusi Publik “13 Tahun Laporan KKP Indonesia-Timor Leste: Inisiatif Masyarakat Indonesia-Timor Leste Merespon Keterbatasan Peran Negara Melanjutkan Rekomendasi KKP”

Jakarta, ham.go.id – Dalam momentum Peringatan ke-13 Tahun Komisi Kebenaran Persahabatan (KKP) Indonesia-Timor Leste dan Hari Anak Internasional, Kelompok Kerja untuk Labarik Lakon / Stolen Children / Anak Hilang di Indonesia yang beranggotakan: Asia Justice and Rights (AJAR), Ikatan Keluarga Orang Hilang (IKOHI), KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), KontraS Sulawesi,KontraS Surabaya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, dan Solidaritas Korban Pelanggaran HAM (SKP-HAM) Sulawesi Tengah mengadakan diskusi dan peluncuran website stolenchildren.asia-ajar.org yang membahas tentang 13 Tahun Laporan KKP Indonesia – Timor Leste; Inisiatif Masyarakat Indonesia – Timor Leste Merespon Keterbatasan Peran Negara Melanjutkan Rekomendasi KKP. Diskusi publik ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom, Jumat (23/7).

Sejak tahun 2013, bersama dengan Stolen Children lainnya, Kelompok Kerja Labarik Lakon berusaha mengumpulkan informasi, mencari dan melakukan pendampingan pada Stolen Children (anak-anak Timor-Leste yang dicuri dan terpisahkan dari keluarganya pada masa konflik di Timor Leste tahun 1975-1999) yang ditemukan. Sampai tahun 2019, koalisi yang terdiri dari organisasi-organisasi HAM di Indonesia dan Timor Leste berhasil mempertemukan kembali 80 orang Stolen Children dengan keluarganya. Ini adalah sebuah awalan baik bagi ratusan bahkan ribuan Stolen Children lainnya untuk bertemu dengan keluarga mereka.

Menanggapi hal tersebut, Timbul Sinaga, Direktur Instrument HAM yang hadir mewakili Kementerian Hukum dan HAM RI menjelaskan bahwa pada tahun 2019 saat proses KKR Aceh telah melakukan kunjungan ke Dili dan saat itu tidak ada pembicaraan atau pembahasan terkait pengumpulan data terkait orang hilang. “Pemerintah RI pada dasarnya mendukung pelaksanaan rekomendasi KKP, namun perlu ada respon baik dan aktif dari Pemerintah Timor Leste untuk bergerak bersama-sama dengan Pemerintah dalam melaksanakan rekomendasi KKP, khususnya terkait anak-anak yang menjadi stolen children atau separated children saat konflik Timor Leste tahun 1975 – 1998.” jelas Timbul.

Terkait stolen children atau anak hilang akibat konflik Timor Leste ini perlu dilihat dari aspek kemanusiaan bahwa hak setiap orang untuk menentukan yang terbaik bagi dirinya baik secara individual maupun komunal. Untuk mengoptimalkan proses reunifikasi atau pencarian stolen children dapat melalui paguyuban masyarakat yang ada di NTT.

Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa narasumber yang mewakili dari Indonesia maupun Timor Leste. Direktorat Jenderal HAM mewakili Kementerian Hukum dan HAM bersama dengan Direktorat HAM dan Kemanusiaan Kementerian Luar Negeri serta Komisi Nasional HAM Indonesia hadir sebagai narasumber dari Indonesia. Sedangkan dari Timor Timur yang hadir adalah Centro National Chega (CNC) sebagai NHRI di Timor Leste.

Post Author: Instrumen 4