Jakarta, ham.go.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai dengan prinsip-prinsip HAM di Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen HAM gelar rapat finalisasi rancangan perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (Permenkumham P2HAM) dipimpin oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga dan dihadiri oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM beserta jajarannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, serta perwakilan dari Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang di lakukan secara online (26/7).
Hal yang mendasar dalam rancangan perubahan ini adalah tidak hanya semata berbicara penghargaan namun lebih kepada komitmen kita untuk melaksanakan layanan publik yang berperspektif hak asasi manusia.
“Ada beberapa perkembangan setelah kami melakukan pertemuan dengan 33 Kanwil dan UPT se-Indonesia. Beberapa masukan yang sangat bagus dari jajaran kita di Kementerian Hukum dan HAM,” tutur Timbul dalam pembukaan acara.
Direktorat Instrumen HAM telah melakukan kegiatan rapat koordinasi guna mendapat masukan dan saran dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 33 Provinsi melalui virtual meeting. “Ada perubahan-perubahan dari masukan. Memang tidak banyak tapi sangat signifikan, khususnya terkait di Ditjen PAS dan di Imigrasi,” ucap Timbul.
Salah satu poin masukan yang didapat adalah pencegahan masuknya narkoba ke dalam tempat-tempat pelayanan publik. “Sesuai dengan masukan tersebut, kita sudah tindak lanjuti, melakukan pertemuan dengan BNN,” tutur Timbul. Direktorat Instrumen HAM melakukan koordinasi melalui virtual meeting dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait kriteria P2HAM dalam rangka mencegah masuknya narkotika dan barang-barang ilegal lainnya. Timbul berharap adanya kesepakatan terhadap rancangan perubahan Permenkumham sehingga rancangan tersebut dapat segera rampung.
Juga demikian halnya dengan masukan dari Inspektorat Jenderal terkait adanya pungli diharapkan adanya peran dan komitmen bersama bahwa hal itu tidak akan terjadi di unit pelaksana teknis untuk pungutan liar dimaksud. Dalam Hal ini Inspektorat bekerja sama dengan KPK juga akan meningkatkan fungsional pengawasannnya dengan sertifikasi dari KPK. (HUMAS DJHAM)