Ditjen HAM Bahas Dasar Hukum Keterlibatan RI dalam APF dan GANHRI

Jakarta, ham.go.id – Bersama dengan Kemenlu dan Kemensetneg, Direktorat Jenderal HAM Kementerian Hukum dan HAM turut membahas keterlibatan Indonesia dalam Global Alliance of National Human Rights Institutes (GANHRI) dan Asia Pacific Forum of Human Rights Institutions (APF). Pada rapat yang digelar secara daring, Kamis (12/8), forum rapat mencermati kedua draft keputusan presiden yang menjadi landasan hukum keterlibatan RI dalam APF dan GANHRI.

Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi, yang hadir pada kesempatan rapat kali ini mengusulkan pembahasan keputusan presiden tersebut untuk dikaji lebih lanjut bersama dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan (Ditjen PP) sebelum disampaikan kepada Presiden RI. Mualimin mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Ditjen PP guna membahas draft dimaksud.

Berdasarkan laporan tertulis yang disampaikan Pokja Pengkaji Keterlibatan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah RI pada Organisasi Internasional (Pokja KKOI), keanggotaan RI dalam APF telah dimulai sejak 1996. Sementara itu, terkait keterlibatan GANHRI belum pernah dilaporkan kepada Pokja KKOI.

Hingga kini, keanggotaan RI di dalam kedua OI tersebut belum memiliki dasar hukum penetapan setidaknya setingkat keputusan Presiden. Untuk itu, Komnas HAM selaku NHRI mengusulkan permohonan pembentukan keputusan presiden sebagai landasan hukum keanggotan di dalam APF maupun GANHRI melalui surat kepada MenkumHAM. (Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2