Layanan Permohonan Informasi Publik Ditjen HAM

Jakarta, ham.go.id – Sobat HAM saat ini pemberlakuan PPKM bukan berarti memberhentikan segala aktifitas informasi yang diperlukan. Untuk Sobat HAM yang membutuhkan layanan informasi, Ditjen Ham tetap melayani informasi publik melalui layanan online. Yuuk simak infografis dan videografisnya berikut ini:

Videografis:

https://www.instagram.com/tv/CSzGCDiJRMW/?utm_medium=copy_link

(Humas DJHAM)

Post Author: operator.info2