Jakarta, ham.go.id – Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia KemenkumHam memberikan fasilitas bagi masyarakat di seluruh Indonesia untuk melakukan pengaduan pelanggaran HAM tanpa harus ke kantor ataupun Kanwil KemenkumHAM, yaitu melalui aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat Terhadap Pelanggaran HAM (SIMASHAM).
Aplikasi SIMASHAM dapat diunduh melalui Google Play Store bagi pengguna smartphone Android. Masyarakat juga bisa tetap mengakses SIMASHAM melalui website resmi Ditjen HAM di ham.go.id, ataupun di http://simasham.kemenkumham.go.id.
(HumasDJHAM)
Simak videografis berikut ini:
https://www.instagram.com/p/CS_WrLbr0mD/?utm_medium=copy_link