Jakarta, ham.go.id – Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga, kembali menjadi narasumber pada webinar yang digelar Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), senin (30/7). Acara yang digelar secara daring ini kembali membahas terkait upaya percepatan ratifikasi konvensi anti penghilangan paksa (ICCPED) di Indonesia.
Timbul mengungkapkan pada Maret silam berdasarkan rapat dengan sejumlah pejabat dari beragam Kementerian dan Lembaga, KemenkumHAM menyatakan kesediaannya untuk menjadu pemrakarsa ratifikasi ICCPED.
Diakui Timbul terdapat sejumlah kendala dalam proses ratifikasi ICCPED. Salah satunya berkenaan dengan anggaran. “Persoalan realokasi dan refocusing anggaran tahun 2021 juga menjadi salah satu hambatan dalam proses ratifikasi,” ujar Timbul.
Kendati demikian, Kemenkumham dan instansi instansi terkait telah melakukan sejumlah pertemuan dalam rangka membangun komunikasi dan dialog. Hal ini, kata Timbul, penting untuk menyamakan pandangan dari seluruh elemen birokrasi terkait ICCPED sehingga dapat mempercepat proses pembahasan di internal pemerintah.
“Bersama dengan K/L terkait, Kemenkumham kini telah menyusun draft timeline ratifikasi ICCPED, kita targetkan sebelum hari HAM Se-Dunia pada tahun ini, ICCPED telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia,” terang Timbul.
Terkini, kata Timbul, surat izin prakarsa pengesahan ICCPED yang diajukan MenkumHAM telah dikirimkan oleh Menlu ke Kementseneg. Timbul berharap proses di Kemensetneg tidak membutuhkan waktu yang terlalu panjang. Sehingga pembahasan ratifikasi ICCPED bisa segera digulirkan di DPR.
Dalam dialog daring kali ini, juga turut hadir Hinca Pandjaitan Anggota Komisi III DPR RI. Hinca menyatakan DPR kini masih menunggu pemerintah untuk mengajukan RUU pengesahan ICCPED ke Senayan.
“Kalau kita melihat baik di RUU pengesahan ICCPED ini belum masuk prolegnas 2019-2024 maupun prolegnas prioritas 2021,” ujar Hinca
Kendati demikian, Hinca yakin ICCPED bisa dapat segera disahkan meski belum masuk prolegnas prioritas 2021. Politisi Demokrat itu merujuk pada Pasal 114 ayat (4) huruf b Tatib DPR RI No. 1 Tahun 2020. “Jadi kalau pun tidak masuk prolegnas prioritas 2021, tetapi sepanjang ada urgensinya maka harus dan bisa dibicarakan bersama,” kata Hinca
Menurut Hinca mencegah terjadinya peristiwa memilukan di masa lalu agar tidak terjadi lagi dapat menjadi argumen urgensi pentingnya ICCPED untik dapat segera diratifikasi.
“Jangan lama-lama Pak (Timbul) Sinaga bolanya diotak-atik di kotak pinaltinya eksekutif segera saja lempar ke depan supaya bisa sampai ke Parlemen,” kata Hinca
Lebih lanjut, Hinca juga menyinggung sikap masing-masing fraksi di DPR terkait rencana ratifikasi ICCPED. Sejauh yang ia ketahui, baik di koalisi maupun di oposisi tidak didapati perbedaan pandangan terkait rencana ratifikasi ICCPED.
Sebagai informasi acara webinar ini digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Penghilangan Paksa yang digelar setiap 30 Agustus. Dalam kesempatan ini, panitia juga menghadirkan akademisi Universitas Lampung, Trisnanta, sebagai salah satu narasumber. (Humas DJHAM)